Pihak Astra Infra memberikan klarifikasi dan mengatakan tidak membenarkan segala tindakan tersebut.
Lewat akun instagram feed Astra Infra @astratoljomo menuliskan surat klarifikasi terkait namanya yang disebut pihak Doddy Sudrajat di akun stories dan instagram Ira Rachman.
"Menanggapi kejadian berhenti di bahu jalan tol, yang dilakukan pengguna jalan di tol Jombang-Mojokerto pada sabtu (11/12) lalu sekitar pukul 16.37 yang menyebar pada media sosial kami sampaikan bahwa:
Kami tidak membenarkan segala tindakan pengguna jalan yang berhenti di bahu jalan tanpa adanya kondisi darurat.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2005 tentang jalan tol pasal 41 ayat (2), tidak diperkenankan berhenti di bahu jalan kecuali.
(a) saat arus lalu lintas dalam keadaan darurat(b) atau bagi kendaraan yang berhenti darurat seperti mogok, menertibkan muatan, gangguan lalu lintas, maupun gangguan fisik pengemudi. Yang dimaksud keadaan darurat adalah saat sebagian atau seluruh jalur tidak berfungsi karena kecelakaan lalu lintas atau pekerjaan pemeliharaan." tulis pihak Astra Infra.
"Setelah dilakukan investigasi internal lebih dalam. Kami menemukan kesalahan prosedur yang dilakukan petugas lapangan pada penanganan kendaraan yang berhenti.
Petugas yang bersangkutan telah diberi peringatan dan akan ditindak lanjuti sesuai peraturan perusahaan. Kami akan senantiasa memastikan prosedur dijalankan sesuai ketentuan," tulisnya lagi.
(*)