Kata Riri, hal tersebut terlihat di dalam persidangan di mana masing-masing pihak menyampaikan kesimpulan ke hadapan majelis hakim.
"Sepanjang proses persidangan, Aldi telah gagal membuktikan bahwa dia memiliki penghasilan tetap. Berbeda dengan Ririn, yang bisa membuktikan kalau Ririn memiliki sumber penghasilan tetap," ucap Riri ditemui Kompas.com usai persidangan di PA Jakarta Selatan, Kamis.
Menurut Riri, pembuktian kemampuan finansial sangat penting untuk pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara cerai ini.
Sebab Riri mengatakan Ririn telah mengajukan hak asuh dan permohonan perwalian anak.
"Aldi selaku termohon tidak pernah memberikan pembuktian itu dalam proses persidangan bahwa dia memiliki penghasilan tetap. Bahkan, dalam bentuk pembuktiannya dia juga tidak mengajukan bahwa dia memiliki penghasilan," ucap Riri.
Perselingkuhan
Sementara, Riri memastikan tidak ada pembahasan perselingkuhan di sepanjang sidang cerai kliennya dengan Aldi.
Dengan begitu, kata Riri, segala kabar burung mengenai hubungan terlarang dalam sebuah pernikahan terbantahkan dalam agenda kesimpulan sidang cerai mereka.
"Selama proses persidangan itu tidak ada. Tidak pernah ada pembuktian mengenai hal itu dan tidak pernah juga ada pembicaraan mengenai hal itu," kata Riri.
"Dalam hal ini sudah terbantahkan bahwa tidak pernah ada mengenai hal itu bahwa itu adalah merupakan suatu fitnah," ucap Riri melanjutkan.