Sindiran
Lebih lanjut, Riri memastikan Aldi belum menentukan besaran nafkah untuk anak dan mantan istri hingga saat ini.
Padahal Riri mengaku sudah berulang kali membangun komunikasi dengan Aldi melalui kuasa hukumnya.
Tetapi hingga saat ini masih nihil.
Sebagai informasi, nafkah anak dan mantan istri bakal diberikan apabila termohon Aldi dan pemohon Ririn sudah resmi cerai setelah pembacaan putusan majelis hakim.
"Kami sudah tanyakan kepada klien kami dan kami berkomunikasi dengan kuasa hukumnya Aldi tapi sampai saat tadi sama sekali tidak dibahas oleh pemohon," ungkap Riri.
Riri mengatakan, seharusnya Aldi segera menentukan nafkah iddah, mut'ah, dan biaya hadhanah mengingat Undang Undang telah mengatur semua hal tersebut.
"Mengenai nafkah untuk Ririn dan anak-anak itu harusnya ada ya, tetapi hingga tadi memang kan itu sesuatu hal yang harus diajukan termasuk iddah dan mut'ah jadi itu hak termohon (Ririn)," ungkap Riri.
Sindiran lain juga diucapkannya mengenai Aldi yang harus keluar dari rumah bila sudah resmi bercerai dari kliennya.