Perselingkuhan
Sementara, Riri memastikan tidak ada pembahasan perselingkuhan di sepanjang sidang cerai kliennya dengan Aldi.
Dengan begitu, kata Riri, segala kabar burung mengenai hubungan terlarang dalam sebuah pernikahan terbantahkan dalam agenda kesimpulan sidang cerai mereka.
"Selama proses persidangan itu tidak ada. Tidak pernah ada pembuktian mengenai hal itu dan tidak pernah juga ada pembicaraan mengenai hal itu," kata Riri.
"Dalam hal ini sudah terbantahkan bahwa tidak pernah ada mengenai hal itu bahwa itu adalah merupakan suatu fitnah," ucap Riri melanjutkan.
Sindiran
Lebih lanjut, Riri memastikan Aldi belum menentukan besaran nafkah untuk anak dan mantan istri hingga saat ini.
Padahal Riri mengaku sudah berulang kali membangun komunikasi dengan Aldi melalui kuasa hukumnya.
Tetapi hingga saat ini masih nihil.
Sebagai informasi, nafkah anak dan mantan istri bakal diberikan apabila termohon Aldi dan pemohon Ririn sudah resmi cerai setelah pembacaan putusan majelis hakim.
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Candra Mega Sari |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar