Selain itu, Prantara mengatakan, Prada Yotam telah meninggalkan dinas tanpa izin dengan membawa satu pucuk senjata api organik jenis SS2 V1.
Adapun tindakan Prada Yotam telah melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM).
"Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1948 dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api," kata Prantara.
Kapendam XVII Cenderawasih mengatakan bahwa pencarian terhadap prajurit TNI itu masih dilakukan.
Namun, petugas hanya menemukan pakaian Prada Yotam di semak-semak.
"Pencarian dilakukan mulai dari dalam asrama sampai dengan lingkungan sekitarnya, dan hanya menemukan pakaian serta sepatu yang dipakai Prada Yotam di semak-semak belakang asrama," kata Aqsha, Senin (20/12/2021).
Aqsha menjelaskan, sebelum menghilang, Prada Yotam sempat menelepon seseorang lalu meninggalkan tempat tugasnya.
"Saat persiapan tugas jaga, tiba-tiba Prada Yotam Bugiangge berjalan menuju arah belakang tempat jaga sambil menelepon seseorang," ujar dia.
Namun ternyata setelah itu Prada Yotam kabur.