Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Pelurunya Standar NATO, Senjata Mematikan TNI AD Dibawa Kabur Prada Yotam Bugiangge, Jenderal Andika Perkasa Keluarkan Perintah Keras

Candra Mega Sari - Jumat, 24 Desember 2021 | 19:00
Prada Yotam Bugiangge kabur sejak 17 Desember 2021 lalu
Facebook Yotam Bungiangge

Prada Yotam Bugiangge kabur sejak 17 Desember 2021 lalu

Selain itu, Prantara mengatakan, Prada Yotam telah meninggalkan dinas tanpa izin dengan membawa satu pucuk senjata api organik jenis SS2 V1.

Baca Juga: Markas Komandonya Diobrak-abrik TNI Polri, KKB Papua Lari ke Hutan Saat Baku Tembak, 1 Anggota Berhasil Ditangkap Aparat, Ini Identitasnya

Adapun tindakan Prada Yotam telah melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM).

"Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1948 dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api," kata Prantara.

Kapendam XVII Cenderawasih mengatakan bahwa pencarian terhadap prajurit TNI itu masih dilakukan.

Namun, petugas hanya menemukan pakaian Prada Yotam di semak-semak.

Baca Juga: KKB Benci Lihat Anak Muda Papua Maju, Bangunan SMAN 1 Oksibil Ludes Dibakar, Pimpinan Lamek Taplo Tinggalkan Jejak, Saksi Melihat Satu Hal

"Pencarian dilakukan mulai dari dalam asrama sampai dengan lingkungan sekitarnya, dan hanya menemukan pakaian serta sepatu yang dipakai Prada Yotam di semak-semak belakang asrama," kata Aqsha, Senin (20/12/2021).

Aqsha menjelaskan, sebelum menghilang, Prada Yotam sempat menelepon seseorang lalu meninggalkan tempat tugasnya.

"Saat persiapan tugas jaga, tiba-tiba Prada Yotam Bugiangge berjalan menuju arah belakang tempat jaga sambil menelepon seseorang," ujar dia.

Baca Juga: KKB Papua Koar-koar Tembak Mati 4 Prajutit TNI, Kapendam XVII/Cenderawasih Beberkan Faktanya, 5 Pelaku Penembakan di Intan Jaya Terpantau Alat Canggih Aparat

Namun ternyata setelah itu Prada Yotam kabur.

Source :Kompas.comAntara

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x