Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

3 Prajurit TNI AD Buang Anaknya ke Sungai Saat Masih Hidup, Ayah Handi Korban Kecelakaan Nagreg Beri Pesan ke Andika Perkasa: Mohon Maaf Bapak Panglima

Desy Kurniasari - Sabtu, 25 Desember 2021 | 20:25
 Sosok penabrak pasangan sejoli di Nagreg dan buang jasad ke Sungai di Jawa Tengah diduga oknum anggota TNI.
istimewa

Sosok penabrak pasangan sejoli di Nagreg dan buang jasad ke Sungai di Jawa Tengah diduga oknum anggota TNI.

Kini, P tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Meredeka, Manado.

Sedangkan DA bertugas di Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro.

Baca Juga: Jasadnya Dibuang di Sungai Serayu, Hasil Autopsi 2 Korban Kecelakaan Nagreg Ungkap Fakta Baru, Salsa Disebut Alami Luka Parah di Bagian Ini Saat Meregang Nyawa

Kini DA juga menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro Semarang.

Kemudian A bertugas di Kodim Demak, Kodam Diponegoro dan kini tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro Semarang.

"Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah memerintahkan Penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk lakukan proses hukum," ujar Prantara, dikutip dari Tribunnews.com, Jumat (24/12/2021).

Baca Juga: Wajahnya Terekam dan Masih Buron, Berikut Ciri-ciri 3 Pria Penabrak Sejoli di Nagreg Menurut Pengakuan Warga: Tak Mau Difoto dan Diikuti

Prantara menjelaskan ada sejumlah peraturan perundangan yang dilanggar oleh tiga Oknum Anggota TNI AD.

Peraturan perundangan tersebut antara lain Undang-Undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya antara lain Pasal 310 dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan Pasal 312 dengan ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun.

Selanjutnya, ketiganya juga melanggar KUHP, antara lain Pasal 181 dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan, Pasal 359 dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun, Pasal 338 dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun, dan Pasal 340 dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup.

"Selain akan lakukan penuntutan hukuman maksimal sesuai tindak pidananya, Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa juga telah menginstruksikan Penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer kepada tiga oknum anggota TNI AD tersebut," katanya. (*)

Source :Tribunwow.comTribunJabar.id

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x