Gridhot.ID - Keluarga besar Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah diketahui sedang berlibur ke Turki.
Usai merayakan acara 7 bulanan kehamilan Aurel, keduanya menikmati liburan bersama keluarga A6 dan Gen Halilintar.
Namun, di tengah momen liburan itu, ada kabar kurang menyenangkan untuk keluarga Gen Halilintar.
Gen Halilintar dihukum bayar ganti rugi Rp 300 juta terkait pelanggaran hak cipta lagu 'Lagi Syantik'.
Melansir Kompas.com, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) yang dilayangkan oleh PT NAGASWARA Publisherindo.
Majelis hakim menilai para tergugat telah melakukan modifikasi lagu 'Lagi Syantik' tanpa izin dan dikomunikasikan ke akun YouTube Gen Halilintar.
Majelis Hakim menyatakan perbuatan para tergugat yang menstransformasikan ciptaan dan komunikasi ciptaan adalah pelanggaran hak cipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Ayat (1) huruf d dan h Jo Pasal 9 Ayat (2).
Selain itu, perbuatan para tergugat yang menggandakan dalam bentuk elektronik/digital penerbitan karya ciptaan dan pendistribusian hasil pelanggran karya cipta melalui media sosial adalah pelanggran hak cipta sebagaimana diatur dalam Pasal 9 Ayat (1) huruf a, huruf b, huruf e Jo Pasal 9 Ayat (3).
"Menyatakan perbuatan tergugat I dan tergugat II yang tanpa hak dan tanpa izin kepada para penggugat telah mengubah lirik, memproduksi dan menyebarluaskan lagu 'Lagi Syantik' yang telah dimodifikasi tersebut adalah perbuatan pelanggaran hak cipta yang menyebabkan kerugian materiil maupun immateriil bagi para penggugat," ucap hakim I Gusti Agung Sumanatha.