Selain itu, perbuatan para tergugat yang menggandakan dalam bentuk elektronik/digital penerbitan karya ciptaan dan pendistribusian hasil pelanggran karya cipta melalui media sosial adalah pelanggran hak cipta sebagaimana diatur dalam Pasal 9 Ayat (1) huruf a, huruf b, huruf e Jo Pasal 9 Ayat (3).
"Menyatakan perbuatan tergugat I dan tergugat II yang tanpa hak dan tanpa izin kepada para penggugat telah mengubah lirik, memproduksi dan menyebarluaskan lagu 'Lagi Syantik' yang telah dimodifikasi tersebut adalah perbuatan pelanggaran hak cipta yang menyebabkan kerugian materiil maupun immateriil bagi para penggugat," ucap hakim I Gusti Agung Sumanatha.
Oleh sebab itu, Mahkamah Agung (MA) menghukum Halilintar Anofial Said dan Lenggogeni Umar Faruk (tergugat 1 dan tergugat 11) yang juga dikenal dengan keluarga Gen Halilintar, untuk membayar ganti kerugian Rp 300 juta karena melanggar hak cipta terhadap lagu 'Lagi Syantik'.
Demikian Amar Putusan perkara nomor: 41PK/Pdt,Sus-HK/2021 tersebut.
Sebelumnya, Gen Halilintar dinilai mengubah lirik lagu 'Lagi Syantik' kemudian merekam, membuat video, serta menguggahnya di akun YouTube Gen Halilintar tanpa seizin pihak PT NAGASWARA Publisherindo yang menaungi para pecipta lagu 'Lagi Syantik'.
PT NAGASWARA Publisherindo sebagai pemegang hak publishing lagu tidak terima dan menggugat ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Candra Mega Sari |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar