Namun, PN Jakarta Pusat menolak gugatan tersebut pada 30 Maret 2020.
PT NAGASWARA Publisherindo kemudian mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dan dikabulkan MA.
"Saya sangat merasa bersyukur bahwa PK kami ke Mahkamah Agung (MA) dikabulkan. Terima kasih untuk MA yang telah membela rasa keadilan."
"Ini merupakan bentuk supremasi hukum terhadap eksistensi terhadap pencipta lagu, khususnya lagu 'Lagi Syantik' dengan penyanyi Siti Badriah," ujar Rahayu Kertawiguna, CEO NAGASWARA dalam keterangan pers tertulis, Jumat (24/12/2021).
Setelah adanya kasus ini, Rahayu mengatakan bahwa perusahaan rekamannya sangat menyambut baik jika para musisi, YouTuber, penyanyi, atau lainnya yang ingin meng-cover lagu-lagu yang ada di bawah naungan PT NAGASWARA Publisherindo.
Namun, semuanya harus tetap sesuai koridor peraturan yang berlaku tentang perizinan hak cipta.
"Harapannya, semoga para netizen melek hak cipta. Dan untuk publik yang sudah terjebak oleh buzzer dengan pemahaman tidak boleh meng-cover, itu tidak benar."
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Candra Mega Sari |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar