"Nah, karena PT Halal Berkah Indonesia ini tidak ada perjanjian kerja sama dengan BRI KCP Tegar Beriman, dia menggunakan koperasi karyawan PT Taman Wisata Matahari. Koperasi karyawannya ini punya pks dengan BRI untuk peminjaman kredit Briguna," kata Juanda.
"Nah, karyawan dari PT Halal Berkah ini seolah olah menjadi karyawannya Koperasi karyawan tadi, PT Taman Wisata Matahari. Nah, diurusin semua perlengkapan semua semua, setelah cair, uangnya disalahgunakan oleh HF sebagai direktur," sambungnya.
Juanda menegaskanselain membuat kerugian negara sekitar Rp3,1 Milyar. Dirinya juga membenarkan bahwa Hafiz melakukan penyalahgunaan jabatan.
"iya, ini salah satunya. Akan disangkakan Pasal 2 dan Pasal 3 per perbuatan melawan hukum, menyalahgunakan kewenangan yang ada padanya," kata Juanda
Atas perbuatannya, Hafiz akan dikenakan ancaman hukumannya maksimal kurungan penjara sampai 20 tahun.
"Untuk Pasal 2 itu 4 tahun, Pasal 3 minimal 1 tahun," jelas
Saat ini Hafiz diketahui masih dalam proses pencarian. Pihak pengadilan menyarankan agar tersangka sebaiknya kooperatif dan segera memenuhi panggilan pihak kejaksaan. (*)
Source | : | Wartakotalive.com,Sosok.id |
Penulis | : | Desy Kurniasari |
Editor | : | Desy Kurniasari |
Komentar