"Adiknya Irwansyah, inisial HF, statusnya sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan fasilitas Briguna Bank BRI Kantor Cabang Pembantu Tegar Beriman," ucap Juanda, Kasi Intel Kejari Kabupaten Bogor, saat dikonfirmasi pada Rabu (29/12/2021).
Tindakan Hafiz Fatur, sebagai direktur PT Halal Berkah Indonesia, ini diduga merugikan keuangan negara senilai Rp3,1 miliar.
Uang tersebut diperkirakan digunakannya untuk kepentingan pribadi.
Pihak Kejari Kabupaten Bogor memasukkan Hafiz ke Daftar Pencarian Orang (DPO) karena yang bersangkutan tak memenuhi 3 kali panggilan jaksa pada 8, 15 November 2021, dan 16 Desember 2021.
Karena tak memenuhi panggilan, penyidik kejaksaan pada akhirnya merekomendasikan Hafiz agar menjadi DPO.
Sebagai direktur, Hafiz Fatur bahkan menggunakan anggotanya atau pegawainya untuk mendapatkan fasilitas kredit dari PT Bank BRI KCP Tegar Beriman.
Diketahui, PT Halal Berkah Indonesia tak memiliki perjanjian kerja (pks) dengan BRI KCP Tegar Beriman.
Source | : | Wartakotalive.com,Sosok.id |
Penulis | : | Desy Kurniasari |
Editor | : | Desy Kurniasari |
Komentar