"Itu ancamannya maksimal sampai 20 tahun. Untuk Pasal 2, itu 4 tahun. Pasal 3 minimal 1 tahun," tegas Juanda.
Melansir Kompas TV, Hafiz juga telah menipu kakaknya, Irwansyah dan Zaskia Sungkar senilai miliaran rupiah.
Hafiz melakukan pinjaman bersifat fiktif melalui program kredit usaha rakyat (KUR) di Bank Kota Bogor senilai Rp 3,8 miliar.
Ia juga menggelapkan uang Koperasi Taman Wisata Matahari (TWM) hingga total kerugian capai Rp 4,3 miliar.
Lewat kanal YouTube pribadinya, Zaskia mengungkapkan jika aset dan harta miliknya dan suami jadi sasaran penipuan Hafiz.
Ia mengatakan aset yang masih dipegang keluarganya hanya rumah yang mereka tinggali sekarang.
Hafiz diduga telah membawa kabur aset milik Irwansyah dan Zaskia berupa mobil, rumah hingga tanah.
Source | : | Kompas.com,Kompas TV |
Penulis | : | Candra Mega Sari |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar