Gridhot.ID - Askara Parasady Harsono, mantan suami Nindy Ayunda dilaporkan ke polisi.
Askara disebut telah mengganggu rumah tangga dari keluarga anak seorang jenderal TNI.
Dengan kata lain, Askara dilaporkan karena dugaan perselingkuhan.
Tim Advokasi Komunitas Keluarga Harmonis melaporkan Askara ke Polda Metro Jaya pada Rabu (29/12/2021).
Askara diduga telah melakukan perselingkuhan dengan istri dari anak seorang jenderal TNI.
"Kami melaporkan (Askara) dengan tindak pidana Pasal 284 yaitu tentang perselingkuhan," ujar Adi Partogi kepada Kompas.com, Rabu (29/12/2021).
Menurut Adi, Askara diduga telah berselingkuh dengan istri kliennya sejak mendapat penangguhan penahanan dalam kasus penyalahgunaan narkoba dan kepemilikan senjata api.
Dalam pelaporan itu, kata Adi, pihaknya melampirkan sejumlah bukti berupa foto hingga percakapan WhatsApp antara istri kliennya dengan Askara.
"Ada percakapan via WA, ada juga foto-foto. Foto si AH dengan istri anak klien kami," jelas Adi.
Namun, Adi enggan menjelaskan lebih rinci mengenai identitas jenderal TNI yang dia maksud.
Adi hanya menyebut bahwa keluarga kliennya masih dalam lingkaran pemerintahan Joko Widodo.
"Aduh kalau inisial enggak berani, nanti saja. Karena itu ada kedekatan dari dalam pemerintah RI. Iya lingkaran Pak Jokowi," kata Adi.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Askara soal dugaan perslingkuhan itu.
Adapun Askara diketahui pernah terjerat kasus narkoba pada 7 Januari 2021 lalu.
Saat penggeledahan di rumahnya kawasan Pondok Pinang, polisi menemukan dua setengah butir happy five alias H5, alat isap sabu, dan sepucuk senjata api jenis baretta kaliber 6.35.
Askara kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan diadili di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.
Majelis Hakim menjatuhkan hukuman vonis 9 bulan penjara terhadap Askara, atas kasus penyalahgunaan narkoba dan kepemilikan senjata api ilegal.
Selain itu, ia juga divonis 2 bulan penjara oleh PN Jakarta Selatan atas kasus KDRT terhadap Nindy Ayunda.
Dari total hukuman 11 bulan penjara, Askara mengajukan cuti bersyarat karena telah menjalani dua pertiga masa pidana.
Melansir Kompas TV, Askara akhirnya bebas usai dipenjara selama sembilan bulan pada 5 Oktober 2021.
Askara merasa bersyukur karena bisa bertemu kembali dengan anak-anaknya.
"Senang ya karena saya sudah 9 bulan yang di mana saya itu nggak bisa bertemu anak-anak. Karena di sana pun kan saya komunikasi juga nggak bisa," kata Askara, Senin (11/10/2021).
Tak ingin menyia-nyiakan waktu, Askara langsung menemui kedua anaknya.
"Jadi pas saat kemarin saya selesai, saya langsung ketemu anak-anak. Bahagia sih, bahagia sekali. Biasanya sama anak-anak, sekarang bisa ketemu alhamdulillah senang sekali saya," ujarnya.
(*)
Source | : | Kompas.com,Kompas TV |
Penulis | : | Candra Mega Sari |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar