Askara kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan diadili di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.
Majelis Hakim menjatuhkan hukuman vonis 9 bulan penjara terhadap Askara, atas kasus penyalahgunaan narkoba dan kepemilikan senjata api ilegal.
Selain itu, ia juga divonis 2 bulan penjara oleh PN Jakarta Selatan atas kasus KDRT terhadap Nindy Ayunda.
Dari total hukuman 11 bulan penjara, Askara mengajukan cuti bersyarat karena telah menjalani dua pertiga masa pidana.
Melansir Kompas TV, Askara akhirnya bebas usai dipenjara selama sembilan bulan pada 5 Oktober 2021.
Askara merasa bersyukur karena bisa bertemu kembali dengan anak-anaknya.
"Senang ya karena saya sudah 9 bulan yang di mana saya itu nggak bisa bertemu anak-anak. Karena di sana pun kan saya komunikasi juga nggak bisa," kata Askara, Senin (11/10/2021).
Tak ingin menyia-nyiakan waktu, Askara langsung menemui kedua anaknya.
"Jadi pas saat kemarin saya selesai, saya langsung ketemu anak-anak. Bahagia sih, bahagia sekali. Biasanya sama anak-anak, sekarang bisa ketemu alhamdulillah senang sekali saya," ujarnya.
(*)
Source | : | Kompas.com,Kompas TV |
Penulis | : | Candra Mega Sari |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar