Barang bukti yang diamankan saat penangkapan berupa pakaian dalam, ponsel, ATM dan bukti transfer.
Modus yang dilakukan oleh para mucikari adalah dengan menawarkan melalui media sosial.
"Modus operandi yang digunakan adalah mereka menawarkan melalui media sosial dengan mengirimkan gambar-gambar daripada CA," kata Zulpan.
Kombes Zulpan mengatakan bahwa CA memasang tarif senilai Rp 30 juta untuk sekali kencan.
Dalam pemeriksaan, artis 23 tahun itu mengaku sudah lima kali melakukan praktik prostitusi.
"Ya tersangka CA dalam kegiatan prostitusi online baru melakukan sebanyak 5 kali, kemudian soal tarif Rp 30 juta," kata Zulpan.
Motif pemain sinetron Ikatan Cinta menjalani tindak prostitusi online itu karena masalah ekonomi.
"Alasannya karena kebutuhan ekonomi," tutur Zulpan singkat.
Source | : | Nova,Tribun Seleb |
Penulis | : | Candra Mega Sari |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar