Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Syok Lihat Rumah yang Dibeli Berubah Tanpa Sepengetahuannya, Ini Sosok Ivanka Suwandi, Pesinetron Ikatan Cinta yang Jadi Korban Mafia Properti di Bali

Desy Kurniasari - Minggu, 09 Januari 2022 | 18:42
Biodata artis Ivanka Suwandi
Tribun Jogja

Biodata artis Ivanka Suwandi

GridHot.ID - Aktris senior pemain sinetron Ikatan Cinta, Ivanka Suwandi, menjadi korban penipuan.

Melansir Tribunjateng.com, aparat Polda Bali tengah menyelidiki kasus tindak pidana penipuan jual beli properti yang menyebabkan Ivanka mengalami kerugian sekitar Rp3,8 miliar.

"Ivanka Suwandi lapor di Polda Bali terkait penipuan jual beli properti. Saat ini kasus sudah sidik dan penetapan tersangka," kata Kepala Bidang Humas Polda Bali, Kombes Pol Syamsi SH saat dikonfirmasi Tribun Bali perihal perkembangan kasus ini, Jumat (7/1/2022).

Baca Juga: Kepincut Bisnis Tanah Kapling dan Perumahan, Duit Rp 3,8 Miliar Pesinetron Ikatan Cinta Ini Raib Usai Ditipu Mafia Properti, Berikut Fakta-faktanya

Menurutnya, kasus ini masih dalam penyelidikan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali terhadap sejumlah pihak yang terlibat.

Disinggung mengenai kasus yang berjalan hampir tiga tahun di Polda Bali dan tak kunjung usai hingga Ivanka kembali mendatangi Polda Bali pada Senin (3/1/2022) guna mendesak dan melengkapi proses BAP (Berita Acara Pemeriksaan), Syamsi menjelaskan kendala dialami Polda Bali karena tersangka mengalami sakit keras sehingga menghambat proses penyidikan.

Senin (3/1/2022), Ivanka memberikan keterangan tambahan selaku korban di hadapan penyidik Ditreskrimum Polda Bali sekaligus mendesak Polda Bali mengusut tuntas kasus mafia tanah yang telah merugikan dirinya miliaran rupiah.

Baca Juga: Cuma Ditinggal Liburan Sebentar, Arya Saloka Langsung Kicep Saat Lihat Kondisi Kamarnya di Lokasi Syuting Ikatan Cinta, Pemeran Aldebaran: Kayaknya Udah Dimasukin

Polda Bali sejatinya telah menerima laporan Ivanka Suwandi dengan register surat nomor LP/446/XI/2019/BALI/SPKT, tertanggal 13 November 2019. Terhitung pada 4 Desember 2019 penyidik Polda Bali menaikkan status penyelidikan ke penyidikan.

Penyidik Polda Bali beberapa kali melayangkan surat panggilan kepada terlapor untuk diambil keterangan oleh Penyidik, namun mengalami kendala karena terlapor sakit keras.

Baca Juga: Tarif Endorse Rp 100 Juta, Syahrini Ngaku Bisa Keliling Dunia Tanpa Harus Jadi Penyanyi, Terungkap 1 Bisnis yang Bikin Hidupnya Makin Sejahtera

Source :GridHot.IDTribunJateng.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x