Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Dengar Sendiri Dituntut Hukuman Mati, Ekspresi Herry Wirawan Ini Bikin Jaksa Heran: Seolah Ini Suatu Kebiasaan

Desy Kurniasari - Kamis, 13 Januari 2022 | 17:42
Herry Wirawan dituntut hukuman kebiri kimia oleh JPU di PN Kelas IA, Jawa Barat, Selasa (11/1/2022).
Dok. Kejati Jabar

Herry Wirawan dituntut hukuman kebiri kimia oleh JPU di PN Kelas IA, Jawa Barat, Selasa (11/1/2022).

"Tidak ada rasa bersalah dari terdakwa. Seolah-olah ini suatu kebiasaan atau perbuatan yang apa adanya, yang umum dilakukan orang."

Kendati demikian, Asep meyakini Herry dalam kondisi sehat fisik dan jiwa.

"Ketika kami menanyakan bagaimana fakta perbuatan, dijawab dengan lugas," ungkap Asep.

"Jadi kami tidak melihat ada hal-hal sakit jiwa. Ada kesadaran dan kesengajaan pelaku melakukan perbuatan ini, kejahatan yang sangat serius," pungkasnya.

Baca Juga: Berbelit-belit, Pengakuan Herry Wirawan Khilaf Rudapaksa 13 Santriwati Bikin KPAI Gusar: Tidak Sinkron dengan Keterangan Saksi

(*)

Source :Tribunwow.comTribunJabar.id

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x