"Tidak ada rasa bersalah dari terdakwa. Seolah-olah ini suatu kebiasaan atau perbuatan yang apa adanya, yang umum dilakukan orang."
Kendati demikian, Asep meyakini Herry dalam kondisi sehat fisik dan jiwa.
"Ketika kami menanyakan bagaimana fakta perbuatan, dijawab dengan lugas," ungkap Asep.
"Jadi kami tidak melihat ada hal-hal sakit jiwa. Ada kesadaran dan kesengajaan pelaku melakukan perbuatan ini, kejahatan yang sangat serius," pungkasnya.
(*)