Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri Kimia, Herry Wirawan Buat Sang Jaksa Terkejut Karena Tampilkan Ekspresi Tak Biasa, 25 Tahun di Kejaksaan Tinggi Baru Kali Ini Terjadi

Angriawan Cahyo Pawenang - Jumat, 14 Januari 2022 | 15:42
Herry Wirawan (36) guru agama di pesantren di Bandung yang merudapaksa belasan santriwati sejak 2016
Istimewa via Tribun Jabar

Herry Wirawan (36) guru agama di pesantren di Bandung yang merudapaksa belasan santriwati sejak 2016

Gridhot.ID - Herry Wirawan memang kini jadi sasaran hardik orang seantero negeri bahkan mungkin juga di negara lain.

Dikutip Gridhot dari Kompas.com, Herry Wirawan merupakan guru pesantren pelaku pemerkosaan para santriwati yang dia bina.

Sebagian besar korban yang semuanya masih di bawah umur bahkan sampai hamil akibat perbuatan bejatnya.

Dikutip Gridhot dari Grid.ID, Herry Wirawan atau pelaku pemerkosaan 13 santriwati di Bandung, Jawa Barat telah diamankan sejak beberapa bulan lalu.

Setelah melalui proses persidangan yang cukup panjang, Herry Wirawan kini dituntut hukuman mati dan suntik kebiri kimia.

Dikutip dari Kompas.com, Kamis (13/1/2022), Herry Wirawan dinyatakan telah melakukan kejahatan luar biasa.

Tak hanya memerkosa, Herry Wirawan juga menghamili para korban hingga sudah ada 9 bayi tak berdosa dari para santriwati.

Liciknya lagi, Herry Wirawan juga menyebut bayi-bayi yang dilahirkan korban sebagai anak yatim piatu untuk mencari dana dan bantuan.

Atas kejahatan yang dilakukan Herry Wirawan, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Asep N Mulyana menjatuhkan tututan hukum mati dan kebiri kimia pada Selasa (11/1/2022) lalu.

Baca Juga: Karantina 8 Hari Setelah Terpapar Covid-19 untuk Kedua Kalinya, Kondisi Ashanty Semakin Bugar, Istri Anang Hermansyah Bagikan Foto Ini: Badan Sehat Banget

Menurut Asep, hukuman tersebut diberikan sesuai dengan perbuatan terdakwa yang telah memperkosa 13 santriwati hingga hamil dan melahirkan.

"Ini sebagai bukti, komitmen kami untuk memberikan efek jera kepada pelaku dan pihak lain yang melakukan kejahatan," kata Asep.

Kendati demikian, Asep N Mulyana justru mengaku terkejut dan keheranan setelah membacakan tuntutan hukum pada Herry Wirawan.

Mengaku sudah 25 tahun menjadi jaksa di Kejaksaan Tinggi, Asep baru kali ini melihat ekspresi yang sungguh mengherankan.

Menurut Asep, terdakwa lain akan histeris dan menangis jika mendapat tuntutan tersebut.

Namun, hal itu agaknya tak dirasakan terdakwa sama sekali, Herry Wirawan justru terlihat tenang.

Di ruang persidangan, Herry Wirawan, dikatakan oleh Asep seolah-olah ingin menunjukkan sikap aslinya.

Tak ada gurat kesediahan atau apapun, Herry Wirawan diakui tampak tenang dan tak mencerminkan ekspresi apapun.

"Saya lihat ketika kami membacakan tuntutan mati, tidak ada ekspresi sama sekali," kata Asep N Mulyana dalam wawancara TV One yang dilansir TribunnewsBogor.com, Rabu (12/1/2022).

Baca Juga: Parasnya Sebelas Duabelas Seperti Saat Muda, Inilah Sosok Ricca Rachim yang Tetap Setia Dampingi Rhoma Irama Meski Sudah 4 Kali Dipoligami, Tak Pernah Absen Bagikan Potret Mesra di Instagram

"Tidak ada satu tetes air mata pun yang muncul. Tidak ada rasa bersalah dari terdakwa.

Seolah-olah ini suatu kebiasaan atau perbuatan yang apa adanya, yang umum dilakukan orang," sambungnya.

Tak bergeming sedikitpun, kondisi kesehatan dan mental Herry turut diungkap Asep.

"Ketika kami menanyakan bagaimana fakta perbuatan, dijawab dengan lugas."

"Jadi kami tidak melihat ada hal-hal sakit jiwa. Ada kesadaran dan kesengajaan pelaku melakukan perbuatan ini, kejahatan yang sangat serius," tegas Asep N Mulyana.

(*)

Source :Kompas.comGrid.ID

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x