"Jadi tidak saya perkarakan, waktu itu saya redam. Tapi pada tahun 2020 ini kok semakin banyak ulahnya (Yusuf Mansur), jadi ya sudah saya gugat saja," kata Zaini.
Terkait gugatan yang dilayangkan Zaini, Yusuf Mansur melalui kuasa hukumnya, Ariel Muchtar angkat bicara.
"Materinya di PN Jaksel, sampai saat ini kan kami hanya membaca dari media. Belum ada panggilan yang masuk sampai resmi datang panggilan isi gugatan itu ke ustaz atau ke kantor kami," kata Ariel dalam keterangannya kepada Kompas.com, Kamis (13/1/2022).
Ariel belum dapat menjelaskan secara detail soal gugatan Zaini terhadap Yusuf Mansur dkk soal dugaan ingkar janji itu.
"Saya belum bisa menyampaikan detail mengenai apa-apa materi gugatan di Jaksel. Yang jelas, berita itu sudah sampai karena sudah dimuat di media," ucap Ariel.
Ustaz Yusuf Mansur Bantah Wanprestasi
Adapun Yusuf Mansur sebelumnya digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang oleh beberapa pihak.
Ia juga tersandung kasus wanprestasi atas dana investasi uang patungan usaha hotel dan apartemen haji dan umrah.
Yusuf Mansur digugat oleh 12 orang dan harus mengganti rugi sebesar Rp 785,36 juta.
Menanggapi gugatan tersebut, kuasa hukum Yusuf Mansur, Deddy DJ mengatakan bahwa pihaknya akan melaporkan para penggugat wanprestasi ini ke polisi.
Deddy berujar, Yusuf Mansur menilai, ke-12 penggugat ini telah menggiring opini masyarakat bahwa sang pendakwa merupakan seorang penipu.
"Klien kami Ustaz Yusuf Mansur hari ini mengambil langkah hukum yang tegas terhadap oknum-oknum yang sengaja menggiring opini. Mengatakan Ustaz Yusuf Mansur adalah seorang penipu, pembohongan publik, investasi bodong Mansur," jelas Deddy, Senin (10/11/2022).
Soal kasus wanprestasi tersebut, Deddy menegaskan bahwa kliennya tidak menipu ataupun membohongi masyarakat.
Kliennya memang menjalankan bisnis, di mana investor akan menyetor sejumlah uang dan akan kembali dalam waktu 10 tahun.
(*)
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Candra Mega Sari |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar