Gridhot.ID - Belum selesai perkara wanprestasi, Ustaz Yusuf Mansur kembali digugat di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Diberitakan Tribunnews.com, Yusuf Mansur kembali digugat terkait dugaan tindak penipuan atau investasi bodong.
Zaini Mustofa sebagai pihak yang mengaku korban Yusuf Mansur menggugat dengan nominal Rp 98,7 triliun.
Hal itu terlihat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Gugatan Zaini Mustofa terdaftar dengan nomor perkara 28/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL.
"Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan tergugat I, II, III dan IV, ingkar janji (wanprestasi)," demikian pernyataan dari petitum.
Tak hanya Yusuf Mansur, Zaini juga menggugat tiga pihak lain yakni PT. Adi Partnet Perkasa, Adiansyah, dan Bitul Mal Wattamwil Darussalam Madani alias BMT Darussalam Mdani.
Selain itu, turut tergugat pula Yayasan Program Pembibitan Penghafal Al-Qur'an Pondok Pesantren Tahfizh Daarul Qur'an.
Dalam gugatan tersebut, Zaini meminta PN Jakarta Selatan menyita tanah milik Yusuf Mansur dan tanah dan bangunan yang digunakan sebagai Kantor BMT Darussalam Madani.
"Tanah diatasnya berdiri bangunan rumah tinggal yang terletak di Jl. Ketapang No. 35, RT. 001, RW. 03, Kel. Ketapang, Kec. Cipondoh, Kota Tangerang, Banten, milik TERGUGAT III," bunyi permohonan Zaini.
"Tanah diatasnya berdiri bangunan ruko yang digunakan sebagai Kantor BAITUL MAL WATTAMWIL DARUSSALAM MADANI alias BMT," isi petitumnya lagi.
Zaini juga meminta para tergugat, termasuk Yusuf Mansur untuk membayar kerugian sebesar Rp 98,7 triliun.
"Dengan perincian, sebagai berikut: Kerugian Materiil modal ditambah keuntungan seluruhnya sebesar Rp 98.618.073.610.256. Kerugian Immateriil sebesar Rp. 100.000.000.000," jelas petitum.
Zaini menjelaskan angka tersebut didapat dari modal awal yang disetorkannya untuk investasi batu bara pada 2009 silam senilai Rp 80 juta.
Dari dana itu, kata Zaini, ada janji keuntungan 11,3 persen.
"Investasi ini tidak dibayarkan sejak tahun 2010. Sehingga sampai gugatan ini saya masukan 11 tahun lalu, setelah 131 bulan, kurang lebih Rp 98 triliun. Ada hitungannya," kata Zaini kepada awak media, Kamis (13/1/2022).
"Kenapa saya gugat semua, karena mereka memiliki hubungan hukum. Gugatan itu kalau tidak punya hubungan hukum tidak bisa digugat," ujarnya.
"Keterkaitan wanprestasi ini dilakukan PT Adi partner Perkasa. Organ dari perusahaan itu Adiansyah kemudian Yusuf Mansur. Kemudian sebagai penerima sedekah yaitu yayasan Ustaz Yusuf Mansur," beber Zaini.
Sebelum menggugat, Zaini telah menanti iktikad baik dari Yusuf Mansur dkk. Terlebih lagi, dia diminta para ulama untuk tidak memperkarakan hal tersebut ke jalur hukum.
"Ada beberapa jemaah dan ulama dan lain sebagainya karena saya aktivis masjid. Jadi ketika itu ada yang bilang, "Pak Zaini jangan diperkarakan dulu. Nanti kalau diperkarakan, umat Islam menjadi rusak namanya dan gaduh nanti'," kata Zaini.
Zaini saat itu mengurungkan niat untuk menggugat. Namun, keuntungan yang dinanti tak kunjung ia dapatkan.
"Jadi tidak saya perkarakan, waktu itu saya redam. Tapi pada tahun 2020 ini kok semakin banyak ulahnya (Yusuf Mansur), jadi ya sudah saya gugat saja," kata Zaini.
Terkait gugatan yang dilayangkan Zaini, Yusuf Mansur melalui kuasa hukumnya, Ariel Muchtar angkat bicara.
"Materinya di PN Jaksel, sampai saat ini kan kami hanya membaca dari media. Belum ada panggilan yang masuk sampai resmi datang panggilan isi gugatan itu ke ustaz atau ke kantor kami," kata Ariel dalam keterangannya kepada Kompas.com, Kamis (13/1/2022).
Ariel belum dapat menjelaskan secara detail soal gugatan Zaini terhadap Yusuf Mansur dkk soal dugaan ingkar janji itu.
"Saya belum bisa menyampaikan detail mengenai apa-apa materi gugatan di Jaksel. Yang jelas, berita itu sudah sampai karena sudah dimuat di media," ucap Ariel.
Ustaz Yusuf Mansur Bantah Wanprestasi
Adapun Yusuf Mansur sebelumnya digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang oleh beberapa pihak.
Ia juga tersandung kasus wanprestasi atas dana investasi uang patungan usaha hotel dan apartemen haji dan umrah.
Yusuf Mansur digugat oleh 12 orang dan harus mengganti rugi sebesar Rp 785,36 juta.
Menanggapi gugatan tersebut, kuasa hukum Yusuf Mansur, Deddy DJ mengatakan bahwa pihaknya akan melaporkan para penggugat wanprestasi ini ke polisi.
Deddy berujar, Yusuf Mansur menilai, ke-12 penggugat ini telah menggiring opini masyarakat bahwa sang pendakwa merupakan seorang penipu.
"Klien kami Ustaz Yusuf Mansur hari ini mengambil langkah hukum yang tegas terhadap oknum-oknum yang sengaja menggiring opini. Mengatakan Ustaz Yusuf Mansur adalah seorang penipu, pembohongan publik, investasi bodong Mansur," jelas Deddy, Senin (10/11/2022).
Soal kasus wanprestasi tersebut, Deddy menegaskan bahwa kliennya tidak menipu ataupun membohongi masyarakat.
Kliennya memang menjalankan bisnis, di mana investor akan menyetor sejumlah uang dan akan kembali dalam waktu 10 tahun.
(*)
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Candra Mega Sari |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar