Sedangkan batas usia dewasa menurut hasil persidangan adalah 21 tahun.
"Dewasa itu 21 tahun atau mandiri, dia sudah punya kehidupan sendiri sehingga tidak ketergantungan dengan orangtua," kata Taslimah.
Meskipun sudah dijelaskan secara detail di persidangan, pihak kuasa hukum Kenang Mirdad belum mententukan langkah hukum lanjutan.
Sebelumnya Tyna Kanna mendaftarkan gugatan cerai terhadap Kenang Mirdad di PA Jakarta Selatan, pada 30 Agustus 2021 lalu.
Gugatan tersebut didaftarkan Tyna Kanna ke PA Jakarta Selatan dengan nomor perkara 20/0982/PDTg/2021/PAJS.(*)