GridHot.ID - Gaga Muhammad (21) dijatuhi vonis hukuman 4,5 tahun penjara dan denda Rp 10 juta.
Vonis tersebut dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Rabu (19/1/2022).
Melansir Tribun Seleb, dalam pertimbangannya, hakim menilai Gaga Muhammad tidak menunjukkan rasa bersalah telah menyebabkan kecelakaan yang mengakibatkan Laura Anna lumpuh.
"Menjatuhkan pidana kepada Gaung Sabda Alam Muhammad oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan, denda sebesar Rp 10 juta," ucap hakim.
"Apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan," lanjutnya.
Vonis ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Handri Dwi Z pada sidang sebelumnya.
Melansir Kompas.com pada Rabu (19/1/2022), menanggapi vonis yang diterima Gaga Muhammad, sang ibu, Janariyah justru mengaku sudah ikhlas.
Janariyah mengatakan bahwa putusan itu sudah menjadi yang terbaik.
Janariyah juga menyebut jika keputusan hukuman penjara untuk Gaga akan membuat keluarga mendiang Laura Anna puas.
Namun, Janariyah justru menyinggung perihal pengadilan untuk mendiang.
"Ya enggak apa-apa kan itu yang terbaik. Kalau memang itu yang terbaik, ya enggak apa-apa, yang penting kan puas, kan itu yang diinginkan," ujarnya.
"Jadi Gaga dapat pengadilan di dunia, (mendiang) Laura dapat pengadilan di sana," lanjut Janariyah.
Mengenai vonis penjara 4 tahun 6 bulan untuk anaknya, Janariyah mengaku santai lantaran anaknya masih muda.
Ia juga berharap sang putra ikhlas menjalani hukumannya.
"Insya Allah, dia (Gaga) akan menjalani dengan ikhlas, apa pun itu. Dia masih muda kok, santai saja," kata dia.
"Kami akan terima. Apa pun itu keputusan, itu kan hakim di dunia ini kan, semua bisa dibolak-balik kan, begitu," sambungnya.
(*)