“Pembelian dengan nilai Rp 1,379 miliar,” sebutnya.
Dalam pandangan jaksa, tak mungkin Farchan dapat melakukan pembelian tersebut tanpa uang dari Wawan.
“Muhammad Farsha Kautsar selaku anak terdakwa juga belum mempunyai penghasilan karena masih kuliah dan masih dalam tanggungan terdakwa,” tutur jaksa.
Diberitakan sebelumnya, dana hasil dugaan TPPU yang dilakukan Wawan dengan melibatkan anaknya, Farsha, juga sampai ke mantan pramugari Garuda Indonesia, Siwi Widi Purwanti.
Jaksa menyebutkan, Farsha melakukan 21 kali transfer ke rekening Siwi dengan total nilai Rp 647.850.000.
Selain Siwi, uang juga mengalir ke dua teman Farsha, yaitu Adinda Rana senilai Rp 39,1 juta dan Bimo Edwinanto sejumlah Rp 296.000.000.
“Patut diduga harta kekayaan tersebut merupakan hasil tindak pidana korupsi berkaitan penerimaan gratifikasi dari para wajib pajak,” imbuh jaksa.
Jaksa kemudian mendakwa Wawan dengan pasal TPPU, yakni Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 66 Ayat (1) KUHP. (*)