Gridhot.ID - Kasus suap menyuap dan korupsi masih kerap ditemui di tengah masyarakat Indonesia.
Bahkan tak jarang pelaku korupsi adalah orang-orang berdasi yang sebenarnya sudah lebih berkecukupan.
Seperti yang baru-baru ini terjadi di lingkungan Ditjen Pajak.
Dilansir dari Kompas.com, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menciduk satu orang tersangka kasus dugaan suap pajak di Sulawesi Selatan (Sulsel).
Dia dijemput karena dianggap tidak kooperatif.
Tersangka yang ditangkap yakni Kepala KPP Pratama Bantaeng Sulawesi Selatan - Pemeriksa Pajak Madya, Dit 2 periode 2014-2019, Wawan Ridwan.
Penangkapan itu merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani yang didakwa menerima uang suap sebesar Rp 57 miliar yang dikumpulkan dari berbagai perusahaan.
Diketahui dalam sidang yang berlangsung September lalu, jaksa menyebut Angin menerima suap dari PT Gudang Madu Plantations (GMP), PT Bank Pan Indonesia (Panin), dan PT Jhonlin Baratama (JB).
Ketiganya memberikan suap dengan jumlah yang berbeda.