Sehingga apabila ditotal dengan gaji pokoknya sebagai PNS, maka total penghasilan yang diterima Angin Prayitno Aji adalah di atas Rp 85 juta per bulan.
Itu pun belum menghitung pendapatan dari tunjangan melekat sebagai PNS seperti tunjangan istri, tunjangan anak, uang makan, tunjangan jabatan, hingga perjalanan dinas.
Sementara, Dadan Ramdani yang merupakan Kepala Sub Direktorat, adalah pejabat Struktural eselon III A.
Artinya, besaran tunjangan yang ia dapatkan selama menduduki jabatan tersebut sebesar Rp 46.478.000.
Untuk PNS DJP eselon I lainnya bervariasi per bulannya.
Contohnya pejabat struktural peringkat jabatan 25 menerima tunjangan Rp 95.602.000, kemudian peringkat jabatan 24 menerima tunjangan kinerja Rp 84.604.000.
Sementara untuk jabatan PNS DJP di tingkat menengah seperti penilai PBB muda saja sudah menerima tukin sebesar Rp 21.567.900 per bulan, pemeriksa pajak muda Rp 25.162.550, dan pemeriksa pajak penyelia Rp 22.235.150.
Kemudian pemeriksa pajak pelaksana menerima tukin Rp 13.320.562, account representative tingkat III menerima tukin 13.986.750, dan penilai PBB pelaksana menerima tukin Rp 12.432.525.(*)