Gridhot.ID - Kasus suap menyuap dan korupsi masih kerap ditemui di tengah masyarakat Indonesia.
Bahkan tak jarang pelaku korupsi adalah orang-orang berdasi yang sebenarnya sudah lebih berkecukupan.
Seperti yang baru-baru ini terjadi di lingkungan Ditjen Pajak.
Dilansir dari Kompas.com, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menciduk satu orang tersangka kasus dugaan suap pajak di Sulawesi Selatan (Sulsel).
Dia dijemput karena dianggap tidak kooperatif.
Tersangka yang ditangkap yakni Kepala KPP Pratama Bantaeng Sulawesi Selatan - Pemeriksa Pajak Madya, Dit 2 periode 2014-2019, Wawan Ridwan.
Penangkapan itu merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani yang didakwa menerima uang suap sebesar Rp 57 miliar yang dikumpulkan dari berbagai perusahaan.
Diketahui dalam sidang yang berlangsung September lalu, jaksa menyebut Angin menerima suap dari PT Gudang Madu Plantations (GMP), PT Bank Pan Indonesia (Panin), dan PT Jhonlin Baratama (JB).
Ketiganya memberikan suap dengan jumlah yang berbeda.
Ditjen Pajak Kementerian Keuangan sejauh ini jadi instansi pemerintah dengan tunjangan tertinggi di Indonesia.
Tunjangan besar diberikan agar pegawai pajak tak tergiur dengan suap atau praktik KKN lainnya.
Tukin PNS Ditjen Pajak diatur dalam Perpres Nomor 37 Tahun 2015.
Di mana tunjangan tertinggi pejabatnya yakni mencapai Rp 117.375.000 sebulan dengan peringkat jabatan 27.
Gaji pegawai pajak
Dilansir dari Tribunnews, tunjangan kinerja bagi PNS di lingkungan Ditjen Pajak diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2015.
Di dalam Perpres tersebut dijelaskan mengenai besaran tunjangan kinerja bagi PNS Ditjen Pajak mulai dari peringkat jabatan 4 Pelaksana hingga peringkat jabatan 27 Pejabat Struktural (Eselon I).
Struktur organisasi Kementerian Keuangan sendiri di atur dalam Perpres Nomor 28 tahun 2015.
Di dalamnya dijelaskan, Kepala Biro, Direktur, Kepala Pusat, Inspektur, Sekretaris Dirjen, Sekretaris Badan, Sekretaris Inspektur Jenderal adalah habatan struktural eselon II A.
Sebagai pejabat eselon II A di lingkungan Ditjen Pajak, maka Angin Prayitno Aji berhak atas tunjangan kinerja sebesar Rp 81.940.000.
Sehingga apabila ditotal dengan gaji pokoknya sebagai PNS, maka total penghasilan yang diterima Angin Prayitno Aji adalah di atas Rp 85 juta per bulan.
Itu pun belum menghitung pendapatan dari tunjangan melekat sebagai PNS seperti tunjangan istri, tunjangan anak, uang makan, tunjangan jabatan, hingga perjalanan dinas.
Sementara, Dadan Ramdani yang merupakan Kepala Sub Direktorat, adalah pejabat Struktural eselon III A.
Artinya, besaran tunjangan yang ia dapatkan selama menduduki jabatan tersebut sebesar Rp 46.478.000.
Untuk PNS DJP eselon I lainnya bervariasi per bulannya.
Contohnya pejabat struktural peringkat jabatan 25 menerima tunjangan Rp 95.602.000, kemudian peringkat jabatan 24 menerima tunjangan kinerja Rp 84.604.000.
Sementara untuk jabatan PNS DJP di tingkat menengah seperti penilai PBB muda saja sudah menerima tukin sebesar Rp 21.567.900 per bulan, pemeriksa pajak muda Rp 25.162.550, dan pemeriksa pajak penyelia Rp 22.235.150.
Kemudian pemeriksa pajak pelaksana menerima tukin Rp 13.320.562, account representative tingkat III menerima tukin 13.986.750, dan penilai PBB pelaksana menerima tukin Rp 12.432.525.(*)