Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Sebulan Digaji Rp 85 Juta Masih Kurang, Pegawai Pajak Sulsel Diciduk KPK atas Kasus Terima Suap, Nama 3 Perusahaan Besar Ini Diduga Jadi 'Penyogoknya'

Nicolaus - Jumat, 12 November 2021 | 12:13
Ilustrasi suap
Internet

Ilustrasi suap

Ditjen Pajak Kementerian Keuangan sejauh ini jadi instansi pemerintah dengan tunjangan tertinggi di Indonesia.

Tunjangan besar diberikan agar pegawai pajak tak tergiur dengan suap atau praktik KKN lainnya.

Tukin PNS Ditjen Pajak diatur dalam Perpres Nomor 37 Tahun 2015.

Di mana tunjangan tertinggi pejabatnya yakni mencapai Rp 117.375.000 sebulan dengan peringkat jabatan 27.

Baca Juga: 'Asal Jangan Rusakin Hati Perempuan', Wanti-wanti Anak Semata Wayangnya yang Sering Merusak Barang, Larissa Chou Nyindir?

Gaji pegawai pajak

Dilansir dari Tribunnews, tunjangan kinerja bagi PNS di lingkungan Ditjen Pajak diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2015.

Di dalam Perpres tersebut dijelaskan mengenai besaran tunjangan kinerja bagi PNS Ditjen Pajak mulai dari peringkat jabatan 4 Pelaksana hingga peringkat jabatan 27 Pejabat Struktural (Eselon I).

Struktur organisasi Kementerian Keuangan sendiri di atur dalam Perpres Nomor 28 tahun 2015.

Di dalamnya dijelaskan, Kepala Biro, Direktur, Kepala Pusat, Inspektur, Sekretaris Dirjen, Sekretaris Badan, Sekretaris Inspektur Jenderal adalah habatan struktural eselon II A.

Baca Juga: Arti Kedutan di Area Tangan Kanan Menurut Primbon Jawa, Patut Waspada Jika Terjadi di Lengan Atas, Hal Buruk Ini Telah Menanti

Sebagai pejabat eselon II A di lingkungan Ditjen Pajak, maka Angin Prayitno Aji berhak atas tunjangan kinerja sebesar Rp 81.940.000.

Source :Kompas.com tribunnews

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x