Ditjen Pajak Kementerian Keuangan sejauh ini jadi instansi pemerintah dengan tunjangan tertinggi di Indonesia.
Tunjangan besar diberikan agar pegawai pajak tak tergiur dengan suap atau praktik KKN lainnya.
Tukin PNS Ditjen Pajak diatur dalam Perpres Nomor 37 Tahun 2015.
Di mana tunjangan tertinggi pejabatnya yakni mencapai Rp 117.375.000 sebulan dengan peringkat jabatan 27.
Gaji pegawai pajak
Dilansir dari Tribunnews, tunjangan kinerja bagi PNS di lingkungan Ditjen Pajak diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2015.
Di dalam Perpres tersebut dijelaskan mengenai besaran tunjangan kinerja bagi PNS Ditjen Pajak mulai dari peringkat jabatan 4 Pelaksana hingga peringkat jabatan 27 Pejabat Struktural (Eselon I).
Struktur organisasi Kementerian Keuangan sendiri di atur dalam Perpres Nomor 28 tahun 2015.
Di dalamnya dijelaskan, Kepala Biro, Direktur, Kepala Pusat, Inspektur, Sekretaris Dirjen, Sekretaris Badan, Sekretaris Inspektur Jenderal adalah habatan struktural eselon II A.
Sebagai pejabat eselon II A di lingkungan Ditjen Pajak, maka Angin Prayitno Aji berhak atas tunjangan kinerja sebesar Rp 81.940.000.