GridHot.ID - Muhammad Farsha Kautsar, diduga turut terlibat dalam tindak pidana pencucian uang yang dilakukan ayahnya, Wawan Ridwan.
Seperti diwartakan Kompas TV sebelumnya, omisi Pemberantasan Korupsi (KPK ) menangkap Wawan Ridwan, seorang pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di Sulawesi Selatan (Sulsel).
Penangkapan Wawan Ridwan yang kini berstatus tersangka dilakukan pada Rabu (10/11/2021), di Sulawesi Selatan.
Wawan Ridwan ditangkap lantaran tidak kooperatif selama proses penyelesaian penyidikan perkara dugaan suap pajak pada 2016 dan 2017.
Kasus tersebut menjerat bekas Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak pada Kementerian Keuangan Angin Prayitno Aji.
Adapun, Wawan Ridwan menjabat sebagai Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bantaeng, Sulawesi Selatan, sekaligus Pemeriksa Pajak Madya Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan periode 2014-2019.
Dilansir dari Tribunjabar.id, Muhammad Farsha Kautsar diduga turut terlibat dalam tindak pidana pencucian uang yang dilakukan ayahnya.
Ayah Farsha adalah eks Tim Pemeriksa Pajak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Wawan Ridwan.
Keterlibatan sang anak diungkap jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (26/1/2022).
Wawan, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bantaeng, Sulawesi Selatan.
Ia sempat menjadi tim pemeriksa pajak pada tahun 2016 hingga 2019.
Jaksa curiga Wawan dan Farsha melakukan beberapa modus pencucian uang, salah satunya dengan pembelian barang.
Dua barang itu adalah jam tangan dan mobil mewah.
Pembayarannya menggunakan rekening Bank Mandiri milik Farsha.
“Membelanjakan atau membayarkan untuk pembelian jam tangan sejumlah Rp 888.830.000,” kata jaksa.
Jaksa mengungkapkan Farsha juga membeli dua unit mobil yaitu Mitsubishi Outlander dan Mercedes Benz C300 Coupe.
“Pembelian dengan nilai Rp 1,379 miliar,” sebut dia.
Dalam pandangan jaksa tak mungkin Farchan dapat melakukan pembelian tersebut tanpa uang dari Wawan.
“Muhammad Farsha Kautsar selaku anak terdakwa juga belum mempunyai penghasilan karena masih kuliah dan masih dalam tanggungan terdakwa,” tutur jaksa.
Sebelumnya dana hasil dugaan TPPU yang dilakukan Wawan dengan melibatkan anaknya, Farsha, juga sampai ke mantan pramugari Garuda Indonesia, Siwi Widi Purwanti.
Jaksa menyebutkan Farsha melakukan 21 kali transfer ke rekening Siwi dengan total nilai Rp 647.850.000.
Selain Siwi, uang juga mengalir ke dua teman Farsha yaitu Adinda Rana senilai Rp 39,1 juta dan Bimo Edwinanto sejumlah Rp 296 juta.
“Patut diduga harta kekayaan tersebut merupakan hasil tindak pidana korupsi berkaitan penerimaan gratifikasi dari para wajib pajak,” imbuh jaksa.
Jaksa kemudian mendakwa Wawan dengan pasal TPPU yakni Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 66 Ayat (1) KUHP. (*)