Gridhot.ID - Kerangkeng manusia yang ditemukan di rumah Bupati Langkat kini jadi sorotan banyak mata.
Dikutip Gridhot dari Tribunnews, kerangkeng manusia tersebut diduga memiliki kasus kejahatan tersendiri di luar kasus korupsi yang menimpa Bupat Langkat.
Bahkan banyak fakta mengerikan mulai terkuat terkait kasus kerangkeng manusia ini.
Dikutip Gridhot dari Kompas.com, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu mengatakan, pihak keluarga diminta untuk menandatangani surat perjanjian saat memasukkan anggota keluarga mereka ke kerangkeng di rumah Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin.
Diketahui bahwa sebelumnya kerangkeng itu disebut sebagai tempat rehabilitasi para pencandu narkoba.
Edwin mengatakan, salah satu poin dalam surat perjanjian yakni keluarga tak boleh menjemput penghuni selama batas waktu yang ditentukan.
Selain itu, pihak keluarga tak akan menuntut jika anggota keluarga mereka sakit atau meninggal dunia.
Edwin menyatakan, surat bermeterai itu ditandatangani oleh pengurus sel dan pihak keluarga penghuni kerangkeng.
"Bahwa tak boleh dijemput, harus di situ satu setengah tahun dan bahkan jika sakit dan meninggal tidak bertanggung jawab dan dinyatakan dalam surat pernyataan tersebut pihak keluarga tidak akan menuntut apa pun. Jadi hal-hal tersebut menurut kami cukup menjadi satu petunjuk yang mengarah pada perdagangan orang," kata Edwin saat konferensi pers di Medan pada Sabtu (29/1/2022) siang.
Tahanan meninggal
Edwin mengatakan, pernah ada penghuni yang meninggal saat mendekam di dalam kerangkeng milik Bupati Terbit.