Atas putusan tersebut, Ana Sofa Yuking selaku kuasa hukum Rezky Aditya mengucap syukur.
Ia lega karena kliennya dinyatakan tidak melakukan perbuatan melawan hukum.
"Alhamdulillah semua gugatan ditolak seluruhnya dan Rezky alhamdulillah dinyatakan tidak melakukan perbuatan melawan hukum karena sebenarnya gugatannya adalah gugatan melawan hukum," kata Ana usai sidang di PN Tangerang, Kamis (3/2/2022).
"Jadi kita sudah buktikan di persidangan bahwa memang Rezky tidak pernah melakukan perbuatan melawan hukum," kata Ana.
Meski namanya sempat tercemar dengan tuduhan Wenny, Rizky tak akan melakukan langkah hukum.
Dijelaskan oleh Ana, Rizky tidak mau ada keributan lagi yang menyeret nama baiknya.
"Enggak perlu karena begitu kan kita enggak pernah berhenti, selalu ada keributan sana-sini. Kita ingin segala sesuatunya itu diselesaikan dengan baik-baik, ada upaya hukum kita hadapi upaya hukum," tuturnya.
Diketahui, Wenny yang mengaku memiliki anak dari Rezky melayangkan gugatan pada 30 Juni 2021.
Dalam isi gugatan, Wenny meminta Rezky untuk mengakui Kekey dan bersedia melakukan tes DNA.
Namun dalam persidangan pada Rabu (5/1/2022), permintaan Wenny untuk tes DNA ditolak hakim.
Tak terima dengan keputusan hakim, Wennydan kuasa hukumnya, Hakam walk out dari ruang sidang.