Gridhot.ID-Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menolak seluruh gugatan Wenny Ariani.
Adapun gugatan tersebut dialamatkan pada aktor Rezky Aditya terkait pengakuan anak.
Mengutip GridStar.id, Wenny Ariani mengklaim bahwaputrinya, Kekey adalah anak Rezky Aditya.
Sementara, Rezky selama ini kekehmengaku tak memiliki anak dari Wenny Ariani.
Aktor 39 tahun itu juga tidak mengakui memiliki hubungan spesial dengan Wenny di masa lalu.
Apalagi hubungan 'gelap' tersebut sampai membuat Wenny hamil dan memiliki anak.
Dalam jawaban gugatannya,Rezkymengatakanbahwa hubungan mereka sebatas rekan bisnis.
Kini, diamnya Rezky ternyata membuahkan hasil memuaskan. Ia terbukti tak bersalah.
Gugatan yang dilayangkan Wenny terhadap dirinya ditolak PN Tangerang.
Wenny tak bisa membuktikan Rezky sebagai ayah dari Kekey dan telah melakukan penelantaran.
Lantaran hal itulah semua gugatan Wenny atas Rizky ditolak oleh pengadilan.
Atas putusan tersebut, Ana Sofa Yuking selaku kuasa hukum Rezky Aditya mengucap syukur.
Ia lega karena kliennya dinyatakan tidak melakukan perbuatan melawan hukum.
"Alhamdulillah semua gugatan ditolak seluruhnya dan Rezky alhamdulillah dinyatakan tidak melakukan perbuatan melawan hukum karena sebenarnya gugatannya adalah gugatan melawan hukum," kata Ana usai sidang di PN Tangerang, Kamis (3/2/2022).
"Jadi kita sudah buktikan di persidangan bahwa memang Rezky tidak pernah melakukan perbuatan melawan hukum," kata Ana.
Meski namanya sempat tercemar dengan tuduhan Wenny, Rizky tak akan melakukan langkah hukum.
Dijelaskan oleh Ana, Rizky tidak mau ada keributan lagi yang menyeret nama baiknya.
"Enggak perlu karena begitu kan kita enggak pernah berhenti, selalu ada keributan sana-sini. Kita ingin segala sesuatunya itu diselesaikan dengan baik-baik, ada upaya hukum kita hadapi upaya hukum," tuturnya.
Diketahui, Wenny yang mengaku memiliki anak dari Rezky melayangkan gugatan pada 30 Juni 2021.
Dalam isi gugatan, Wenny meminta Rezky untuk mengakui Kekey dan bersedia melakukan tes DNA.
Namun dalam persidangan pada Rabu (5/1/2022), permintaan Wenny untuk tes DNA ditolak hakim.
Tak terima dengan keputusan hakim, Wennydan kuasa hukumnya, Hakam walk out dari ruang sidang.
"Karena satu kemarin saran dari majelis hakim untuk melakukan tes DNA, yang terjadi adalah saat ini telah muncul surat yang mana itu bukan dari tergugat langsung, tapi dari kuasa tergugat," ujar Hakam di tayangan YouTube Seleb Oncam News, Rabu (5/1/2022).
Wenny keberatan terkait adanya surat tersebut lantaran tak dibuat langsung oleh Rezky selaku tergugat.
Alasan Rezky menolak tes DNA karena menganggap tak pernah ada hubungan asmara dengan Wenny.
Hakam dan Wenny juga tidak bisa membuktikan adanya hubungan tersebut karena sifatnya privasi.
"Kuasa hukum tergugat selalu mengungkapkan fakta, tidak ada hubungan asmara, tidak ada hubungan inti, nah bagaimana kita membuktikan tersebut karena sifatnya privat kan," ucap Hakam.
Pihak Wenny kemudian memilih langkah lain untuk melakukan sumpah pemutus.
Namun, dari pihak majelis hakim menolak permintaan tersebut.
Alasannya karena hakim menganggap bukti yang diberikan suami Citra Kirana sudah cukup kuat.
"Kami mau melakukan sumpah pemutus, tapi dari majelis hakim tidak diberikan, karena dia beranggapan sudah cukup bukti," ucap Hakam.
(*)