Ia menceritakan, pelanggan atau warga dalam video tersebut diketahui menunggak tagihan listrik selama satu bulan, yaitu bulan Desember 2021.
Ahmad mengatakan, setelah lewat dari tanggal pembayaran tagihan atau lewat tanggal 20, petugas PLN mendatangi rumah pelanggan berulang kali.
"Karena sudah terus didatangi dan ditagih tapi belum ada pembayaran bahkan ia tidak ada niatan berkomitmen untuk bayar, akhirnya sama petugas itu diputus listriknya pada Rabu (2/2/2022) siang," ujar Ahmad saat dihubungi Kompas.com, Jumat (4/2/2022).
"Itu sudah ada aturannya, jadi petugas sudah bertindak sesuai perjanjian antara pelanggan dengan PLN," lanjut dia.
Karena pelanggan bersikeras, dan petugas PLN sudah berupaya menjelaskan aturannya dan sudah menagih berkali-kali tetapi tidak ada pembayaran tagihan, lalu terjadi pemukulan petugas PLN di lokasi.
Soal surat tugas
Dalam video tersebut, warga menanyakan surat tugas petugas PLN saat akan mencabut meteran pelanggan.
Ahmad mengungkapkan, dalam surat perintah memang tidak disebutkan secara detail soal pemutusan aliran listrik itu seperti apa.
Namun, aturan yang telah disepakati petugas dengan pelanggan yakni apabila lewat tanggal 20 maka dilakukan pemutusan listrik sementara.
Tindakan pemutusan sementara ini bisa dengan kabelnya diputus atau mesin meterannya dibongkar, tetapi sifatnya sementara.
Pelanggan bisa kembali menikmati layanan listrik begitu ia membayar semua tagihan dan denda yang dibebankan sebelumnya.