Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Briptu Christy Triwahyuni Menghilang Usai Video Syur 1 Menit 56 Detik Beredar, Ibunda Sang Polwan Ternyata Bukan Sosok Sembarangan, Orang Penting di Polri

Dewi Lusmawati - Senin, 07 Februari 2022 | 11:42
Briptu Christy Triwahyuni Menghilang Usai Video Syur 1 Menit 56 Detik Beredar
Tribun Manado

Briptu Christy Triwahyuni Menghilang Usai Video Syur 1 Menit 56 Detik Beredar

Gridhot.ID-Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast menyebut, Briptu Christy Triwahyuni Cantika Sugiartomeninggalkan tugas sejak 15 November 2021.

Briptu Christy Triwahyuni Cantika Sugiartodikonfirmasi melakukan desersi.

Kini Oknum polwan Briptu Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto telah masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polresta Manado.

Keputusan tersebut dikeluarkan pada 31 Januari 2022.

Dikutip Gridhot.ID dari Tribun Timur, Briptu Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto, wanita yang disebut perparas cantik tersebut jadi incaran Propam Polda Sulut setelah beredarnya video syur 1 menit 56 detik.

Briptu Christy Triwahyuni diduga menjadi pemeran video syur yang sedang ramai di Menado tersebut.

Setelah video beredar, ia kemudian mangkir dari tugasnya selama lebih dari tiga bulan.

Meski belum terkonfirmasi apakah pemeran video syur itu benar Briptu Christy, namun ia menjadi buron karena meninggalkan tugas.

Briptu Christy kini menjadi perbincangan warganet yang penasaran akan sosok Polwan dari Polresta Manado.

Baca Juga: Awalnya Main, Lama-lama Diangkat Komisaris, Pegawai Wenny Ariani Ikut Penasaran dengan Bosnya dan Rezky Aditya: Kok Bisa Belum Ada Modal Masuk Tapi Jadi Bisa?

Christy menjadi polisi sejak 2014 atau sudah 7 tahun ini bergabung di Korps Bhayangkara.

Sebelum menjadi polisi, ia kuliah di Universitas Negeri Manado pada tahun 2012.

Briptu Christy ternyata memiliki seorang ibu yang bekerja juga sebagai anggota Polri.

Hal itu diketahui dari foto yang ia bagikan di akun facebook pribadinya.

Dalam foto tersebut, Briptu Christy membagikan foto bersama ibunya yang mengenakan baju polisi.

Dikutip Gridhot.ID dari Tribun Manado, Briptu Christy Triwahyuni yang kelahiran Manado 1996 merupakan anggota Polresta Manado yang telah dipecat secara tidak hormat oleh Kapolresta Manado karena sudah 30 hari lebih menghilang.

Baca Juga: Mohon Keikhlasan Doa, Sule Kebingungan Nathalie Holscher Lemas Kurang Cairan, Bayi Adzam Kekurangan Asupan, Begini Kondisi Ibu Sambung Rizky Febian

Briptu Christy lahir pada 26 Desember 1996. Dia memiliki NRP: 96120212.

Sebelum video asusila beredar, Briptu Christy sehari-hari bertugas di Bintara Bagian Sumber Daya Manusia (SDM) Polresta Manado.

Dia memiliki tinggi badan 170 cm, dengan berat badan 65 kg, dan memiliki rambut hitam lurus.

Hal itu pun membuat Kapolresta Manado, Kombes Pol. Julianto P. Sirait mengeluarkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) No. DPO/01/I/HUK.11.1/2022/Provos, tertanggal 31 Januari 2022.

Dia diduga melanggar Pasal 14 ayat 1 A PP No. 1/2003.

Kapolresta Manado, selaku atasan hukum akan mengajukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap yang bersangkutan melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri, karena yang bersangkutan telah meninggalkan tugas tanpa izin selama lebih dari 30 hari secara berturut-turut.

Baca Juga: Ambyar, Rp 80 Juta Dikuras Demi Penampilan Paripurna, Mayang Malah Tidak Dikenali Orang Meski Sudah Jadi Artis, Ramalan Sosok Ini Terbukti?

Apabila tidak kembali ke kesatuannya, baik saat dicari maupun tidak dicari oleh Tim Gabungan Propam, Briptu Christy tetap disidang secara inabsentia dan dijatuhi sanksi sampai kepada hukuman PTDH dari dinas kepolisian.

Mengutip dari humas.polri.go.id, Kapolresta Manado akan mengajukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTHD) terhadap Briptu C melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri.

Hal ini lantaran wanita cantik ini telah meninggalkan tugas tanpa izin selama lebih dari 30 hari berturut-turut.

Jules Abraham menyebut, Briptu Christy akan disidang entah nantinya ia akan kembali ke kesatuan atau tidak.

Ia terancam akan diberhentian secara tidak hormat melalui sidang tersebut.

“Namun kalaupun yang bersangkutan tidak kembali ke kesatuan, baik saat dicari maupun tidak dicari oleh Tim Gabungan Propam, tetap yang bersangkutan dapat dilakukan sidang secara inabsentia. Dan dapat dijatuhkan putusan sidang sampai kepada hukuman PTDH dari dinas Kepolisian,” katanya, Sabtu (5/2/2022).

Kini, Polda Sulawesi Utara telah membentuk tim gabungan dari propam.

Tim gabungan tersebut bertugas untuk melakukan pencarian terkait keberadaan Briptu C.

Briptu C terakhir termonitor di wilayah Kendari, Sulawesi Tenggara.

Baca Juga: Petugas Dihajar Warga yang Nunggak Bayar Listrik, PLN Akhirnya Bongkar Fakta di Balik Tagihan Pelanggan, Begini Jawabannya Saat Ditanya Masalah Surat Tugas

Dikutip Gridhot.ID dari Tribun Jabar, Briptu Christy ternyata mempunyai saudara kembar perempuan.

Hal tersebut terlihat dalam foto yang diabadikan di facebook Christy Cantika Sugiarto.

Keduanya terlihat sama-sama mengenakan baju berwarna putih, hanya terlihat berbeda pada potongan rambut.

Dalam caption tersebut Briptu Christy menulis bahwa itu adalah saudara kembarnya.

Tak hanya itu, bukti jika keduanya saudara kembar, ditunjukan Briptu Christy lewat foto masa kecil keduanya.

Dari foto itu terlihat bagaimana keduanya kala itu masi bayi, anak-anak hingga bertumbuh dewasa.(*)

Source :Tribun JabarTribun Manado Tribun Timur

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x