Gridhot.ID - Indonesia sempat geger terkait adanya Tenaga Kerja Asing (TKA) yang terus masuk ke Indonesia di tengah wabah covid-19.
Dikutip Gridhot dari Tribunnews, pemerintah sampai membuat larangan TKA masuk Indonesia saat covid-19 gelombang 2 menyerang.
Namun kini kembali ramai terkait permasalahan banyaknya TKA yang kembali masuk leluasa ke Indonesia.
Dikutip Gridhot dari Kompas.com, Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) Suhartono mengungkapkan identitas para pekerja asing yang disebut menempati jabatan profesional selama periode 2019-2021.
Menurut Suhartono, mereka yang disebut sebagai profesional umumnya adalah para pekerja teknis.
"Untuk yang profesional ini adalah banyakan tenaga teknis, teknisi, misalnya untuk pemasangan alat-alat berat," kata Suhartono dalam rapat panitia kerja (Panja) Pengawasan Penanganan Tenaga Kerja Asing di Komisi IX DPR, Selasa (8/2/2022).
Dia melanjutkan, teknisi asing itu dibutuhkan untuk memudahkan terjemahan bahasa asing pada alat-alat berat.
Hal ini karena beberapa petunjuk pada alat berat itu disebut berbahasa asing.
"Karena ini berkaitan dengan masalah dari untuk bahasa, petunjuknya (petunjuk alat) dari negara asal mereka, jadi ini membutuhkan," klaim Suhartono.
Suhartono menjelaskan hal itu untuk menjawab pertanyaan pimpinan rapat, Wakil Ketua Komisi IX Charles Honoris mengenai data pekerja asing profesional yang disebut begitu banyak.
Charles sebelumnya mempertanyakan mengapa jumlah pekerja asing yang memiliki jabatan profesional begitu banyak hingga mencapai angka 40.000.