Wenny juga mengutarakan bahwa dirinya kecewa dari hasil persidangan.
Sebab, ia menilai dalam persidangan tidak ada dalil untuk membuktikan kebenaran seperti tes DNA dari Rezky.
"Kecewa karena di persidangan ini saya tidak melihat adanya keadilan untuk membuktikan dalil kita dengan tes DNA," ungkap Wenny.
Semantara, Ana Sofa yang mewakili Rezky mengaku siap membeberkan bukti lain di persidangan selanjutnya.
"Kalau mereka banding ya kita akan ikuti, sama seperti pada saat gugatan sebelumnya, kita akan ikuti dan kita punya hak juga untuk mempertahankan, kita akan buktikan," jelas Ana Sofa.
Adapun Wenny menggugat Rezky ke PN Tangerang atas dugaan perbuatan melawan hukum terkait pengakuan anak.
Gugatan tersebut didaftarkan secara daring oleh kuasa hukum Wenny, Ferry Aswan pada 25 Juni 2021 dengan nomor pendaftaran PN.TNG-062021WUI.
Wenny sebelumnya mengaku pernah tinggal bersama Rezky selama 2 tahun tanpa ikatan pernikahan.
Menjalin asmara pada 2012, Wenny melahirkan seorang anak pada 2013. Putrinya itu disebut sebagai buah cintanya dengan Rezky.
Menurut Wenny, Rezky menghilang tanpa kabar maupun alasan yang jelas pada pertengahan 2014.
Ia mengatakan menggugat demi mendapatkan keadilan dan pengakuan anaknya yang kini sudah berusia 8 tahun.
(*)
Source | : | Kompas.com,Tribun Seleb |
Penulis | : | Candra Mega Sari |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar