Pada kesempatan tersebut, dokter Tirta dan ayah Jerinx SID, I Wayan Arjono hadir untuk memberikan kesaksian.
Diketahui, Jerinx SID didakwa melanggar Pasal 29 Jo Pasal 45 B UU ITE serta Pasal 27 Ayat (4) Jo Pasal 45 Ayat (4) Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. (*)