Nur Hasan, ditetapkan tersangka setelah diperiksa pada Selasa (15/2/2022).
"Kami masih memfokuskan pada kegiatan tersebut, siapa yang menginisiasi, kemudian siapa yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan kegiatannya," kata Hery, dikutip dari Youtube TV One.
Pasalnya dalam kegiatan itu tidak ada peralatan keselamatan.
Terlebih kegiatannya berada di pinggir pantai dan sudah ada imbauan dari warga sekitar untuk tidak melakukannya karena ombak cukup tinggi.
"Rawan melakukan kegiatan, sifatnya seperti kegiatan ritual yang dilakukan saudara N berikut anggota kelompoknya tersebut.
Sampai sejauh ini pihaknya menganggap bahwa kegiatan ritual itu diinisiasi oleh Nur Hasan.
Nur Hasan, juga disebut sudah tujuh kali melakukan ritual itu di tempat yang sama.
"Namun sebelum-sebelumnya hanya dilakukan di pinggir pantai saja tidak sampai menyentuh pada air," ujarnya.
"Yang bersangkutan mempersyaratkan supaya ritualnya berhasil, anggotanya harus berdiri di dalam air dengan ketinggian air mencapai miminal lutut orang dewasa," kata Hery. (*)