Berdasarkan hasil pemeriksaan itu, kata Hery, terungkap Nur Hasan sebagai inisiator ritual.
"Dari keterangan saksi ditambah alat bukti, didapatkan fakta bahwa yang menginisiasi adanya ritual di Pantai Payangan pada Sabtu sampai Minggu dini hari kemarin adalah saudara N (Nurhasan)," jelas Hery.
"Saudara N ini yang menjadi inisiator, sejak dari keberangkatan dengan menyewa mobil, kemudian memimpin doa dan ritual, sampai masuk ke dalam air, dia yang menyuruh."
Selain itu, Nur Hasan juga tak menggubris larangan penjaga pantai, Saladin.
Sebelum ritual dimulai, Nur Hasan sempat ditegur oleh Saladin dan diminta tak melakukan ritual karena ombak sedang besar.
"Namun ritual tetap dilakukan di tempat yang berbahaya yang terjangkau ombak. Panitia, atau ketua kelompok juga tidak menyediakan alat pengamanan," tandasnya.
Resmi Jadi Tersangka
Nur Hasan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus ritual yang menewaskan 11 orang di Pantai Payangan, Jember, Jawa Timur.
Atas kasus ritual pengajiannya Tunggal Jati Nusantara, Nur Hasan terancam lima tahun penjara.
"Kami menerapkan Pasal 359 KUHP kepada tersangka N, ancaman hukuman lima tahun penjara," ujar Kapolres Jember, AKBP Hery Purnomo dalam rilis di Mapolres Jember, Rabu (16/2/2022), dikutip dari Surya.co.id.
Hingga kini baru Nur Hasan yang ditetapkan sebagai tersangka.