Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Hidup Foya-foya Usai Gasak Rp 2,4 Miliar Hasil Bobol 6 Mesin ATM, Pria Samarinda Ini Ternyata Punya Kriteria Khusus Saat Lancarkan Aksinya, Cuma Mesin Jenis Ini yang Jadi Sasarannya

Desy Kurniasari - Sabtu, 19 Februari 2022 | 06:42
Konferensi pers pengungkapan Dit Reskrimum Polda Kaltim atas pembobolan mesin ATM oleh seorang tersangka berinisial AT, Kamis (17/2/2022)
TribunKaltim.com/Dwi Ardianto

Konferensi pers pengungkapan Dit Reskrimum Polda Kaltim atas pembobolan mesin ATM oleh seorang tersangka berinisial AT, Kamis (17/2/2022)

Selain menyewa helikopter, AT juga membeli barang mewah lainnya.

Di antaranya, 1 unit ponsel merk iPhone 13 Pro Max, 1 unit sepeda motor merk Yamaha X-Max, 1 buah helm merk Shoei, 1 pasang sepatu merk Nike Air Jordan, 1 buah tas merk Guess, serta 1 unit televisi 55 inci merk Sony.

Ancaman Hukuman

AT diringkus pada Rabu (5/1/2022) sekira pukul 15.26 WITA. Saat ditangkap, AT sedang melancarkan aksinya membobol ATM di Samarinda.

Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa beberapa lembar bukti pembayaran yang diduga dari hasil tindak kejahatan AT sejumlah Rp 35,4 juta.

Akibat perbuatannya, AT dijerat dengan Pasal 363 KUHP jo Pasal 64 dan 65 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 8 tahun. (*)

Source :Tribunnews.comTribunwow.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x