Selain menyewa helikopter, AT juga membeli barang mewah lainnya.
Di antaranya, 1 unit ponsel merk iPhone 13 Pro Max, 1 unit sepeda motor merk Yamaha X-Max, 1 buah helm merk Shoei, 1 pasang sepatu merk Nike Air Jordan, 1 buah tas merk Guess, serta 1 unit televisi 55 inci merk Sony.
Ancaman Hukuman
AT diringkus pada Rabu (5/1/2022) sekira pukul 15.26 WITA. Saat ditangkap, AT sedang melancarkan aksinya membobol ATM di Samarinda.
Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa beberapa lembar bukti pembayaran yang diduga dari hasil tindak kejahatan AT sejumlah Rp 35,4 juta.
Akibat perbuatannya, AT dijerat dengan Pasal 363 KUHP jo Pasal 64 dan 65 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 8 tahun. (*)