Selain itu, dia juga dijerat dengan Pasal 311 Ayat 5 Undang-Undang Nomor 22 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda Rp 24 juta.
(*)
Sidang perdana Tubagus Joddy (24) di Pengadilan Negeri Jombang, Jawa Timur, Kamis (3/2/2022) atas kasus kecelakaan yang menewaskan Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah.
Selain itu, dia juga dijerat dengan Pasal 311 Ayat 5 Undang-Undang Nomor 22 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda Rp 24 juta.
(*)
Source :GridPop.IDTribunmanado.co.id
Editor : Grid Hot
Baca Lainnya
Latest
Popular
Tag Popular