"Selain CPO-nya naik, juga untuk pemenuhan pasokan di dalam negerinya masih terbatas, harusnya diantisipasi sejak awal 2021. Jadi kepanikan ini, kelangkaan, juga disebabkan pemerintah yang salah," jelas dia. B
Penimbunan minyak goreng
Permasalahan keempat adalah faktor permainan berupa penimbunan minyak goreng.
Pemerintah disarankan untuk menindak para penimbun dengan sanksi pidana atau pencabutan izin usaha agar menimbulkan efek jera.
"Karena penimbunan ini kan artinya menyengsarakan para konsumen, masyarakat, dan pengusaha di sektor agro industri misalnya jadi terkena dampaknya," ucap Bhima.
(*)