Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Aksinya Bela Warga Gusuran Centul City Berujung Penahanan, Brigjen Junior Tumilaar Dikabarkan Sakit Lambung, Minta Dirujuk ke RSAD Tetap Tidak Dikabulkan

Siti Nur Qasanah - Rabu, 23 Februari 2022 | 13:42
Brigjen TNI Juniar Tumilaar
Tangkap Layar Website KODAM XIII/MERDEKA

Brigjen TNI Juniar Tumilaar

Tindakan itu yang dianggap telah melampaui tugas dan wewenangnya sebagai prajurit TNI.

"Seorang prajurit sesuai sumpah jabatannya dan tugas wewenang tanggung jawab yang diberikan harus bertindak berdasarkan aturan dan kewenangan yang diberikan," terang Letjen Chandra.

Letjen Chandra mengingatkan, seorang prajurit TNI tidak memiliki kewenangan untuk mengurusi persoalan hukum di tingkat sipil.

"Bahwa kita punya keperdulian kepada rakyat itu harus, TNI tahu ini ada masalah tapi floor-kan sesuai masalahnya di mana," ujarnya.

Atas alasan itu maka Puspomad menyimpulkan telah terjadi penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Brigjen Junior Tumilaar.

Apalagi mantan Irdam XIII/Merdeka tersebut tidak mendapat perintah dari pimpinan dalam melakukan tindakannya, dalam hal ini adalah KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman.

Baca Juga: Respons Tudingan Perselingkuhan yang Dilayangkan Adik Vicky Prasetyo, Kalina Ocktaranny: Boim Besok Kita Bikin Video yang Lebih Seru

Tentara harus diatur seperti itu karena kita adalah manusia-manusia yang memang dilatih untuk bertempur, untuk melakukan tugas pertahanan dan keamanan negara," tegas Letjen Chandra.

Sebelum peristiwa di Bojong Koneng, Brigjen Junior Tumilaar juga terlibat dalam kasus hukum militer lainnya yang serupa.

Brigjen Junior Tumilaar pada September 2021 menuliskan surat terbuka kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang berisi soal pembelaan terhadap seorang Bintara pembina desa (Babinsa) yang disebut membantu warga Manado, Sulawesi Utara, dalam kasus sengketa lahan.

Akibat perkara itu, Brigjen Junior Tumilaar dicopot dari jabatannya sebagai Irdam Merdeka.

Kasus pidana militernya pun masih berjalan sampai saat ini, dengan tuduhan yang sama yaitu penyalahgunaan wewenang.

Source :Kompas.comTribunnews.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x