GridHot.ID - Angelina Sondakh, istri mendiang Adjie Massaid dipastikan akan bebas pada hari ini, Kamis (3/3/2022).
Kabar bebasnya istri mendiang Adjie Massaid, Angelina Sondakh tersebut telah dikonfirmasi oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjenpas Kemenkumham).
Ditjenpas Kemenkumham menyatakan istri mendiang Adjie Massaid, Angelina Sondakh akan dikeluarkan dari penjara atas kasus korupsinya pada hari ini, Kamis (3/3/2022).
Lantas, bagaimana persiapan kebebasan Angelina Sondakh?.
Dikutip GridHot.ID dari Tribunstyle, perempuan bernama lengkap Angelina Patricia Pinkan Sondakh itu bakal menjalani program Cuti Menjelang Bebas (CMB).
"Bahwa pada tanggal 3 Maret 2022, Angelina Sondakh akan dikeluarkan dari Lapas Perempuan Jakarta untuk mulai menjalankan program CMB sebagai klien Pemasyarakatan, dengan bimbingan lanjutan Balai Pemasyarakatan Jakarta Selatan selama 3 bulan," kata Kepala Humas dan Protokol Ditjenpas Rika Aprianti dalam keterangannya, Rabu (2/3/2022).
Diketahui, mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) itu adalah warga binaan kasus korupsi Lapas Perempuan Jakarta yang mulai menjalankan pidana terhitung mulai Jumat, 27 April 2012, dengan putusan pidana 10 tahun berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI No. 1616 K/Pid.Sus/2013.
Sebelumnya, berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI tersebut, Angelina Sondakh dijatuhi hukuman pidana penjara selama 10 tahun denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan (sudah dibayar).
Kemudian, ia diharuskan membayar uang pengganti senilai Rp2,5 miliar serta 1,2 juta dolar AS subsider 1 tahun penjara dan telah dibayar Rp8,8 miliar. Sisanya, Rp4,5 miliar dan subsider 4 bulan 5 hari diganti dengan menjalankan pidana kurungan.
Atas putusan tersebut, Rika Aprianti pun menjelaskan bahwa tanggal bebas awal Angelina Sondakh adalah hari Rabu, 27 April 2022, apabila denda dan uang pengganti dibayar lunas.
Selama menjalani pidana, Angelina Sondakh mendapatkan remisi dasawarsa sebanyak 3 bulan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor W.10-2598.PK.01.01.02 Tahun 2015 tanggal 14 Agustus 2015 tentang Pemberian Remisi Dasawarsa Tahun 2015.
"Remisi dasawarsa diberikan kepada seluruh narapidana," kata Rika Aprianti, dikutip dari Tribunstyle, Kamis (3/2/20222).
Dia melanjutkan, Angline Sondakh dinilai telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif untuk diberikan program CMB sebesar remisi terakhir paling lama 3 bulan yang jatuh pada Jumat, 29 Oktober 2021.
Namun, karena Angelina Sondakh tidak membayar lunas sisa uang pengganti sebesar Rp4,5 miliar subsider 4 bulan 5 hari penjara, maka waktu CMB jatuh pada 3 Maret 2022.
"Proses pengeluaran Angelina Sondakh akan dilakukan dengan protokol kesehatan yang telah ditentukan," kata Rika, Tribunstyle, Kamis (3/2/20222).
Momen bebasnya Angelina Sondakh ini ternyata tidak diketahui oleh keluarganya.
Dikutip GridHot.ID dari Sripoku.com, adik ipar Angelina Sondakh, Mudjie Massaid belum mendapat kabar kalau kakak iparnya akan bebas hari ini, Kamis (3/3/2022).
"Wah belum ada kabar ya dari pengacaranya Angie, kalau besok bebas. Cuma tahu dari teman media saja," ucap Mudjie Massaid, Rabu (2/3/2022).
Hanya saja Mudjie Massaid, adik mendiang Adjie Massaid itu menegaskan bahwa keluarga kemungkinan tidak menjemput Angelina Sondakh saat keluar dari Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur.
"Kita stay at home aja," ungkapnya, Rabu (2/3/2022).
Mudjie Massaid mengungkapkan langkah keluarga yang menunggu Angelina Sondakh di rumah saja itu merupakan permintaan langsung dari mantan narapidana kasus korupsi Wisma Atlet.
"Kami pengin taat protokol kesehatan ya. Jadi kami menunggu di rumah saja, lagi covid juga," ujar Mudjie Massaid, Rabu (2/3/2022). (*)
Source | : | Sripoku.com,TribunStyle.com |
Penulis | : | Egista Hidayah |
Editor | : | Dewi Lusmawati |
Komentar