Perusahaan Dent & Verbeck dikelola pengusaha kelahiran Jerman, Baron Von Overbeck, dengan investor pengusaha Inggris Alfred Dent dan abangnya Edward Dent.
Perusahaan Dent & Verbeck mendapat hak atas wilayah Borneo Utara dan sumber mineralnya.
Sebagai imbalannya, Perusahaan Dent & Verbeck akan membayar uang kompensasi tahunan sebesar 1.000 dolar AS atau 5.300 ringgit kepada Sultan Sulu.
Perjanjian ini diakomodir Pemerintah Malaysia saat Sabah dan Sarawak masuk ke Malaysia pada 1963.
Laman berita Spanyol La Información melaporkan arbiter tunggal Gonzalo Stampa memerintahkan pembayaran itu dilakukan saat sidang arbitrasi di Pengadilan Paris, Perancis.
Arbiter tunggal Gonzalo Stampa menegaskan perjanjian 1878 antara Sultan Jamal Al Alam, Baron de Overbeck dan Alfred Dent pemilik perusahaan British Utara Borneo adalah perjanjian komersial swasta internasional, bukan soal kedaulatan negara Malaysia.
Jika Pemerintah Malaysia tidak mau membayar Rp 215 triliun dalam tiga bulan, maka ahli waris Sultan Sulu yang terakhir bisa mengajukan penyitaan aset Pamerintah Malaysia di 167 negara.
Semula ahli waris Sultan Sulu kompensasi sebesar 32.2 miliar dolar atau 135.08 miliar ringgit Malaysia.
Dalam persidangan, ahli waris Sultan Sulu diwakili oleh firma hukum Spanyol B Cremades & Asociados, Paul Cohen dan Elisabeth Mason dari firma hukum 4-5 Gray’s Inn Square, London.
“Arbitur (Stampa) mematuhi mandatnya dengan teliti dan sah, memutuskan pertikaian kontrak antara pihak,” katanya.