Gridhot.ID - Malaysia memang salah satu negara yang memiliki permasalahan unik.
Dikutip Gridhot dari Intisari, di tahun 2018 lalu Malaysia terancam bangkrut akibat utangnya yang sudah menggunung hingga Rp 3.500 triliun.
Meski nominalnya jauh di bawah Indonesia, rasio utang Malaysia lebih dari 60 persen PDB sehingga pembayaran tiap tahunnya jauh lebih berat dibanding Indonesia.
Kini di tahun 2022, Malaysia kembali mendapat permasalahan baru.
Dikutip Gridhot dari Tribunnews Maker, jadi sorotan dunia, Malaysia kini harus bayar ratusan triliun kepada ahli waris Kesultanan Sulu.
Pasalnya Malaysia tidak bayar uang kompensasi wilayah Sabah.
Pengadilan arbitrase Spanyol memerintahkan Pemerintah Malaysia membayar ratusan triliun kepada ahli waris Kesultanan Sulu, karena Malaysia tidak membayar uang kompensasi wilayah Sabah sebesar 5.300 ringgi per tahun sejak 2013.
Pengadilan arbitrasi Spanyol dengan arbiter tunggal Gonzalo Stampa, 28 Februari 2022, memutuskan Pemerintah Malaysia harus membayar 14.92 miliar dolar AS atau 62.59 miliar ringgit atau Rp 215 triliun kepada ahli waris Sultan Sulu yang terakhir.
Pemerintah Malaysia dinilai melanggar perjanjian 1878 yang ditandatangani Sultan Jamal Al Alam, Baron de Overbeck dan Alfred Dent pemilik perusahaan Inggris di Utara Borneo.
Isi Perjanjian 1878, Sultan Jamal Al Alam menyerahkan Sabah (ketika itu disebut Borneo Utara) kepada perusahaan Dent & verbeck.
Perusahaan Dent & Verbeck dikelola pengusaha kelahiran Jerman, Baron Von Overbeck, dengan investor pengusaha Inggris Alfred Dent dan abangnya Edward Dent.
Perusahaan Dent & Verbeck mendapat hak atas wilayah Borneo Utara dan sumber mineralnya.
Sebagai imbalannya, Perusahaan Dent & Verbeck akan membayar uang kompensasi tahunan sebesar 1.000 dolar AS atau 5.300 ringgit kepada Sultan Sulu.
Perjanjian ini diakomodir Pemerintah Malaysia saat Sabah dan Sarawak masuk ke Malaysia pada 1963.
Laman berita Spanyol La Información melaporkan arbiter tunggal Gonzalo Stampa memerintahkan pembayaran itu dilakukan saat sidang arbitrasi di Pengadilan Paris, Perancis.
Arbiter tunggal Gonzalo Stampa menegaskan perjanjian 1878 antara Sultan Jamal Al Alam, Baron de Overbeck dan Alfred Dent pemilik perusahaan British Utara Borneo adalah perjanjian komersial swasta internasional, bukan soal kedaulatan negara Malaysia.
Jika Pemerintah Malaysia tidak mau membayar Rp 215 triliun dalam tiga bulan, maka ahli waris Sultan Sulu yang terakhir bisa mengajukan penyitaan aset Pamerintah Malaysia di 167 negara.
Semula ahli waris Sultan Sulu kompensasi sebesar 32.2 miliar dolar atau 135.08 miliar ringgit Malaysia.
Dalam persidangan, ahli waris Sultan Sulu diwakili oleh firma hukum Spanyol B Cremades & Asociados, Paul Cohen dan Elisabeth Mason dari firma hukum 4-5 Gray’s Inn Square, London.
“Arbitur (Stampa) mematuhi mandatnya dengan teliti dan sah, memutuskan pertikaian kontrak antara pihak,” katanya.
Ahli waris Sultan Sulu mengajukan gugatan arbitrasi ke pengadilan Spanyol karena perjanjian 1878 ditandatangani saat Spanyol menguasai Filipina.
Malaysia menghentikan pembayaran kompensasi kepada ahli waris Sultan Sulu setelah terjadi sekelompok kawanan bersenjata menyerang kawasan resort di Lahad Datu pada 2013.
Malaysia menyebut kawanan bersenjata tersebut terkait dengan ahli waris Sultan Sulu.
Namun mantan Jaksa Agung Malaysia, Tommy Thomas, ternyata tidak terbukti ada kaitan ahli waris Sultan Sulu dengan kawanan penyerang ke Lahad Datu.
Dalam memoirnya My Story: Justice in the Wilderness, Tommy Thomas memperkirakan penghentian pembayaran uang kompensasi akan menimbulkan biaya yang tinggi.
Kini kekhawatiran Tommy Thomas menjadi kenyataan, pengadilan arbitrasi Spanyol menghukum Malayasia membayar Rp 215 triliun.
Padahal dihitung uang kompensasi selama 9 tahun (2013 hingga 2022 ) yang tidak dibayar, seharusnya Malaysia hanya membayar 47.700 ringgit setara Rp 164.1 juta.
Baca Juga: Jendela Tak Ada, Pesawat Kiamat yang Dilepas Landaskan Rusia Bikin Ukraina Ketar-ketir, Ini Sebabnya
Tapi kenapa sekarang ahli waris Sultan Sulu menuntut kompensasi sebesar 32.2 miliar dolar atau 135.08 miliar ringgit Malaysia?
Tommy Thomas mengatakan pengacara ahli waris Sultan Sulu menuntut kompensasi sebesar 32.2 miliar dolar atau 135.08 miliar ringgit Malaysia dengan menghitung nilai minyak dan gas Sabah sejak 1970-an.
"Menurut pihak yang menuntut, mereka harus dibayar 'kira-kira tiga juta kali lebih besar daripada jumlah tahunan yang diberikan' atau jumlah sekaligus yang sama nisbahnya sebagai kompensasi untuk mencabut perjanjian dan menyerahkan kedaulatan mereka ke atas Sabah," kata Tommy Thomas.
Terbaru Pemerintah Malaysia menyatakan akan menguji kesahihan keputusan arbitrasi Spanyol di Pengadilan Arbitrasi Paris, Prancis.
(*)
Source | : | intisari,Tribunnews Maker |
Penulis | : | Angriawan Cahyo Pawenang |
Editor | : | Angriawan Cahyo Pawenang |
Komentar