Ahli waris Sultan Sulu mengajukan gugatan arbitrasi ke pengadilan Spanyol karena perjanjian 1878 ditandatangani saat Spanyol menguasai Filipina.
Malaysia menghentikan pembayaran kompensasi kepada ahli waris Sultan Sulu setelah terjadi sekelompok kawanan bersenjata menyerang kawasan resort di Lahad Datu pada 2013.
Malaysia menyebut kawanan bersenjata tersebut terkait dengan ahli waris Sultan Sulu.
Namun mantan Jaksa Agung Malaysia, Tommy Thomas, ternyata tidak terbukti ada kaitan ahli waris Sultan Sulu dengan kawanan penyerang ke Lahad Datu.
Dalam memoirnya My Story: Justice in the Wilderness, Tommy Thomas memperkirakan penghentian pembayaran uang kompensasi akan menimbulkan biaya yang tinggi.
Kini kekhawatiran Tommy Thomas menjadi kenyataan, pengadilan arbitrasi Spanyol menghukum Malayasia membayar Rp 215 triliun.
Padahal dihitung uang kompensasi selama 9 tahun (2013 hingga 2022 ) yang tidak dibayar, seharusnya Malaysia hanya membayar 47.700 ringgit setara Rp 164.1 juta.
Baca Juga: Jendela Tak Ada, Pesawat Kiamat yang Dilepas Landaskan Rusia Bikin Ukraina Ketar-ketir, Ini Sebabnya
Tapi kenapa sekarang ahli waris Sultan Sulu menuntut kompensasi sebesar 32.2 miliar dolar atau 135.08 miliar ringgit Malaysia?
Tommy Thomas mengatakan pengacara ahli waris Sultan Sulu menuntut kompensasi sebesar 32.2 miliar dolar atau 135.08 miliar ringgit Malaysia dengan menghitung nilai minyak dan gas Sabah sejak 1970-an.
"Menurut pihak yang menuntut, mereka harus dibayar 'kira-kira tiga juta kali lebih besar daripada jumlah tahunan yang diberikan' atau jumlah sekaligus yang sama nisbahnya sebagai kompensasi untuk mencabut perjanjian dan menyerahkan kedaulatan mereka ke atas Sabah," kata Tommy Thomas.
Terbaru Pemerintah Malaysia menyatakan akan menguji kesahihan keputusan arbitrasi Spanyol di Pengadilan Arbitrasi Paris, Prancis.