GridHot.ID - Kabar baik datang bagi masyarakat Indonesia yang berniat untuk melakukan ibadah umrah.
Pasalnya, melansir Kontan.co.id, sejak 5 Maret 2022, Arab Saudi sudah mencabut aturan terkait pembatasan jarak sosial dan karantina.
Seperti yang diketahui, selama ini, Arab Saudi memberlakukan sejumlah aturan dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.
Dilansir dari Kompas.com, Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mencabut kebijakan jarak sosial dan memakai masker di luar ruangan terkait pencegahan penularan Covid-19 pada Sabtu (5/3/2022).
Pencabutan kebijakan juga berlaku di Dua Masjid Suci, yakni Masjidil Haram dan Masjid Nabawi, maupun di semua masjid di Kerajaan.
Selain itu, Pemerintah Arab Saudi tidak lagi mewajibkan pendatang untuk memberikan hasil tes PCR dan menjalani karantina wajib Covid-19 saat tiba di negaranya.
Meski begitu, semua kedatangan ke Arab Saudi dengan visa kunjungan apa pun diharuskan untuk memiliki asuransi yang mencakup biaya perawatan penggunanya dari infeksi virus corona.
Apa dampak pencabutan aturan pembatasan Covid-19 pada jemaah haji dan umrah?
Kementerian Agama (Kemenag)
Terkait kebijakan Arab Saudi tersebut, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief menilaihal itu akan berdampak pada penyelenggaraan umrah.