Pihaknya berharap, Kementerian Kesehatan dan Badan Nasional Pencegahan Bencana (BNPB) bisa mengambil langkah penyelarasan.
"Terkait keputusan Saudi Arabia mencabut sebagian besar dari kebijakan protokolnya, khususnya berkenaan dengan karantina dan PCR, maka akan ada konsekuensi juga terhadap kebijakan penyelenggaraan umrah di Indonesia," ujar Hilman di Jakarta, Minggu (6/3/2022).
Ia juga menambahkan, pihaknya akan berdiskusi dengan berbagai pihak terkait kebijakan resiprokral (reciprocal policy) antara Pemerintah Saudi dan Indonesia untuk urusan haji dan umrah.
Sebab, pemerintah Indonesia masih memberlakukan kebijakan One Gate Policy atau satu pintu pemberangkatan jemaah umrah dari asrama haji.
Selain itu, ia mengatakan, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan BNPB dan Kemenkes terkait sudah tidak dipersyaratkan lagi karantina dan cek PCR saat masuk ke Arab Saudi.
Menurut Hilman, kedua lembaga ini yang berwenang dalam teknis pengaturan kebijakan terkait pencegahan penyebaran Covid-19.
“Jadi, jangan sampai di sananya tidak perlu karantina di kita masih dipaksa karantina. Atau jangan sampai di sana tidak dibutuhkan PCR, di kita harus PCR untuk berangkatnya, dan lain-lain," ujar Hilman.
Ia menjelaskan bahwa posisi Kemenag lebih pada mempersiapkan penyelenggaraan kebijakan terkait pencegahan Covid-19, termasuk jika nantinya Indonesia juga harus mencabut kebijakan one gate policy sebagaimana yang selama ini sudah berjalan.
Ibadah haji dan umrah 2022
Sementara itu, Kabid Umrah Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) Zaky Zakaria mengatakan, terkait pencabutan sebagian kebijakan pencegahan penularan Covid-19 dari Pemerintah Arab Saudi, pihaknya belum menerima kebijakan haji di Indonesia.
Ia mengungkapkan, pihaknya optimis bahwa tahun ini ibadah haji bisa terselenggara dengan baik, sembari menunggu info resmi yang dikeluarkan pemerintah.