"Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka malam ini juga setelah ini DS dilakukan penahanan," ujar dia.
Atas perbuatannya itu, Doni Salmanan disangkakan telah melanggar pasal 45 ayat 2 Jo pasal 27 ayat 2 dan atau 45 ayat 1 Jo pasal 28 ayat 1 UU nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Selain itu, pasal 3, pasal 5 dan pasal 10 UU 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU. Dan/atau pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.
Sempat Cengar-cengir
Sebelum ditetapkan menjadi tersangka, Doni Salmanan terlihat santai saat tiba di Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan perdana kasus dugaan penipuan berkedok trading melalui binary option Quotex, Selasa (8/2/2022).
Saat pertama kali dihadapkan dengan awak media yang sudah menunggu, Doni Salmanan terlihat cengar-cengir karena melihat banyaknya wartawan.
Crazy Rich Bandung itu pertama kali merespons pertanyaan awak media dengan mengatupkan kedua tangannya di depan dada.
"Nanti saja, di dalam," ujar Doni Salmanan sebelum menjalani pemeriksaan sambil tertawa, Selasa (8/3/2022).
Menggunakan kemeja biru berlengan panjang serta masker putih, Doni Salmanan terlihat santai berlenggang masuk ke gedung Bareskrim Polri.
Dia juga mengenakan celana hitam, sling bag dengan warna yang senada, hingga sepatu Nike Air Jordan Travis Scott hitam bercampur putih.