Gridhot.ID - Kasus penipuan trading online kini makin panas usai Indra Kenz dan Doni Salmanan dijadikan tersangka.
Dikutip Gridhot dari Kompas.com, polisi telah menetapkan Indra Kenz atas kasus penipuan investasi bodong Binomo dan Doni Salmanan atas kasus penipuan judi online Quotex.
Tak hanya kedua figur tersebut, kini beberapa nama didekatnya juga terancam harus berurusan dengan kepolisian.
Dikutip Gridhot dari Grid.ID, saat ini Indra Kenz sedang ditahan di rutan Bareskrim Polri Jakarta Selatan sejak Jumat (25/2/2022) lalu.
Ia dijerat dengan pasal Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Tak hanya Indra Kenz, Vanessa Khong atau kekasihnya pun turut diperiksa di Bareskrim Polri beberapa waktu lalu.
Vanessa Khong diduga telah terlibat dan mendapat aliran dana dari kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option melalui platform Binomo.
Meski demikian, saat ini status Vanessa Khong masih disebutkan sebagai saksi.
Dikutip dari TribunSeleb.com, Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Gatot Repli Handoko di Mabes Polri, Jakarta Selatan membeberkan keterkaitan kekasih Indra Kenz dalam kasus ini.
"Masih saksi," kata Kombes Gatot Repli Handoko, Rabu (9/3/2022).
Selain itu, Gatot juga menambahkan kesaksian Vanessa kepada tim penyidik.