GridHot.ID - Setelah Indra Kenz jadi tersangka kasus investasi bodong, kini giliran Doni Salmanan, crazy rich asal Bandung.
Melansir Gridstar.id, Doni Salmanan diperiksa di Bareskrim Polri pada Selasa (08/03/2022) kemarin dan akhirnya ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option, Quotex.
Doni Salmanan diperiksa selama 13 jam dan dicecar dengan 90 pertanyaan.
Setelah dilakukan pemeriksaan, akhirnya statusnya kini berubah dari saksi menjadi tersangka.
Dilansir dari Kompas.com, Doni Salmanan menjadi tersangka dalam kasus dugaan penipuan berkedok binary option trading atau perdagangan berjangka opsi biner lewat aplikasi Quotex.
Para korban diiming-imingi keuntungan besar jika berhasil memperoleh banyak kemenangan di aplikasi ini.
Menurut polisi, Doni Salmanan menyampaikan berita bohong dengan membuat konten mengajak orang bermain dengan dirinya di aplikasi Quotex.
Ia membuat janji-janji manis dapat banyak keuntungan saat mempromosikan Quotex. Nyatanya tak pernah ada anggota yang menang saat bermain di platform ini.
“Dia kan memberikan berita bohong bahwa mainlah dengan saya, terus dari video-video ya itu sebenarnya menjebak orang supaya main dan pada kenyataannya enggak ada yang pernah menang,” ungkap Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol, kepada wartawan, Selasa (8/3/2022) malam.